Berita Rembang
2 Perempuan Rembang Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Dibuang dari Ventilasi Hingga Direndam di Ember
Jajaran Polres Rembang berhasil membekuk dua perempuan yang membunuh bayi mereka.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Jajaran Polres Rembang berhasil membekuk dua perempuan yang membunuh bayi mereka.
Saat ini, keduanya telah ditahan oleh Satreskrim Polres Rembang di tahanan Mapolres Rembang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Selasa (1/9/2020).
• BREAKING NEWS: Wisnu Bocah Tewas Kecelakaan Tertabrak Kereta Api di Perbatasan Kendal-Semarang
• Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Turun Oktober-Desember 2020 Bagi 7 Golongan, Ini Daftarnya
• Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini
• Viral Foto Bersama di Depan Kantor Intel Jadi Trending Twitter, Netizen: Ada Cosplay Kang Sapu
Tersangka pertama berinisial RS (25). Perempuan berstatus lajang ini berasal dari Sigumpar Julu, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara.
Ia tega membuang bayi perempuan yang telah dilahirkannya pada Senin (17/8/2020) pagi.
"Di membuang bayinya melalui ventilasi kamar mandi lantai dua sebuah indekos yang beralamat di Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan," ucap Kapolres.
Adapun tersangka lainnya berinisial IKN (28). Perempuan berstatus janda ini merupakan warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Ia membunuh bayi laki-laki yang telah dilahirkannya dengan cara merendamnya di dalam ember berisi air.
Perbuatan itu ia lakukan dalam kamar mandi di sebuah mes karyawan rumah makan yang berada di Desa Trahan, Kecamatan Sluke.
AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, kedua tersangka sengaja membunuh bayi mereka karena malu melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.
Ia mengungkapkan, kedua kasus tersebut terjadi pada hari yang sama, yakni Senin (17/8/2020).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, dan hukuman pidana ditambah sepertiga lantaran yang melakukan adalah orang tua kandung," ungkap dia. (Mazka Hauzan Naufal)
• BREAKING NEWS: Gudang Polytron di Sayung Demak Terbakar Hebat
• Apa Itu Happy Hypoxia Gejala Baru Virus Corona? Ini Jawaban Dokter Moniq
• Cuma Mau Beli Sarapan, Kekeyi Pilih Naik Mobil Mewah Baru
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Pemotor Tewas Kecelakaan Terlindas Truk Diesel, Ini Kronologinya