Berita Semarang
New Elang Tembalang Semarang Tangkap Pelaku Pencurian Komponen Jaringan Internet
Lantaran bekerja di tempat tersebut, tersangka dengan mudah melakukan aksi pencurian
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim New Elang Polsek Tembalang menangkap seorang tersangka pencurian.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, tersangka yakni Imanius Jaya (33) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Tersangka setiap hari tinggal di rumah kos di Jalan Setuk Pudakpayung Banyumanik Semarang.
• Menkeu Teken Aturan PNS Dapat Bantuan Uang Pulsa Rp 400 Ribu Per Bulan Selama Pandemi
• Jose Mourinho Datangkan Pemain Paling Dibenci ke Tottenham Hotspurs
• Promo Superindo Terbaru, Diskon Hari Kerja 31 Agustus 2020 - 3 September 2020
• Chelsea Datangkan 5 Bintang Baru, Fans Liverpool Kebakaran Jenggot Tuntut Jurgen Klopp
"Tersangka sudah melakukan dua kali aksi pencurian, ia mencuri di tempatnya bekerja," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/9/2020).
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud menjelaskan, tersangka bekerja sebagai kepala teknisi di PT Digital Solusindo Bestama di Kedungmundu Tembalang.
Lantaran bekerja di tempat tersebut, tersangka dengan mudah melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian dilakukan pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka dengan mudah masuk ke dalam kantor menggunakan kunci asli pintu tersebut yang di letakkan di atas meteran listrik.
Setiap karyawan perusahaan mengetahui letak kunci tersebut.
Setelah pintu kantor terbuka tersangka masuk kedalam kantor menuju ke ruang gudang.
Tersangka masuk ke ruang gudang melalui jendela gudang tempat penyimpanan berbagai aset kantor.
"Selepas pelaku berhasil mengambil barang curian, tersangka pulang menuju ke tempat kosnya di Banyumanik menggunakan mobil inventaris kantor," paparnya.
Kompol Mas'ud mengatakan, mendapatkan laporan pencurian tersebut, Tim New Elang Tembalang pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto segera memburu tersangka.
Hasil penyelidikan terungkap aksi yang dilakukan tersangka.
"Akhirnya tersangka diamankan di kamar kosnya di Pudakpayung Banyumanik beserta barang bukti yang disimpan di kamar kos, Senin (3/8/2020) sekira pukul 23.00," terangnya.