Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

New Elang Tembalang Semarang Tangkap Pelaku Pencurian Komponen Jaringan Internet

Lantaran bekerja di tempat tersebut, tersangka dengan mudah melakukan aksi pencurian

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

Dikatakan Kapolsek, barang yang dicuri tersangka masing-masing satu unit komponen unit radio jarak jauh (RRU) warna Silver.

Beserta dua komponen dari RRU berupa satu unit bracket warna abu abu dan satu gulung kabel bagian dari komponen RRU warna hitam panjang sekira 43 meter.

Sejumlah komponen tersebut bagian vital dari kelengkapan mendirikan tower telekomunikasi atau jaringan internet yang keseluruhannya seharga Rp. 70 juta.

Polisi juga menyita satu mobil Avanza warna putih milik kantor tersebut yang digunakan tersangka sebagai sarana pencurian.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Iwn)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved