Berita Semarang
New Elang Tembalang Semarang Tangkap Pelaku Pencurian Komponen Jaringan Internet
Lantaran bekerja di tempat tersebut, tersangka dengan mudah melakukan aksi pencurian
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Dikatakan Kapolsek, barang yang dicuri tersangka masing-masing satu unit komponen unit radio jarak jauh (RRU) warna Silver.
Beserta dua komponen dari RRU berupa satu unit bracket warna abu abu dan satu gulung kabel bagian dari komponen RRU warna hitam panjang sekira 43 meter.
Sejumlah komponen tersebut bagian vital dari kelengkapan mendirikan tower telekomunikasi atau jaringan internet yang keseluruhannya seharga Rp. 70 juta.
Polisi juga menyita satu mobil Avanza warna putih milik kantor tersebut yang digunakan tersangka sebagai sarana pencurian.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Iwn)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :