Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Proyek Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal, PT Aldila Layangkan Surat Banding

Rencana pembangunan gedung Workshop MAN Kendal tak kunjung dimulai karena proses lelang terkendala.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
Istimewa
Aldila Bachtawar Zahdari selaku Direktur Utama PT Aldila menyerahkan surat sanggah banding kepada staf MAN Kendal, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Rencana pembangunan gedung Workshop MAN Kendal tak kunjung dimulai. Hal tersebut lantaran proses lelang proyek senilai Rp 3,8 miliar yang diikuti beberapa kontraktor pembangunan terkendala. Seperti halnya PT Aldila Putra Utama yang tak henti-hentinya melakukan sanggahan. Terakhir, PT Aldila melayangkan surat banding kedua kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dipegang oleh Kepala MAN Kendal, Muh Asnawi, Selasa (1/9/2020).

Surat banding diserahkan langsung oleh Aldila Bachtawar Zahdari selaku Direktur Utama PT Aldila kepada Kepala MAN Kendal dalam hal ini, surat diterima oleh staf MAN Kendal lantaran yang bersangkutan tidak berada di kantor.

Aldila Bachtawar Zahdari, mengatakan sanggahan hingga banding dilakukan karena menurutnya banyak ketidaksesuaian baik prosedur maupun kriteria dalam pelelangan.

Katanya, proyek tersebut sedianya mulai berjalan pada 14 Agustus lalu. Namun, adanya sanggahan dan banding sehingga dilakukan evaluasi ulang, proses pengerjaan mundur dan dijadwalkan pada 7 September nanti.

"Kami tidak mendapatkan jawaban yang lengkap padahal perusahaan kami sudah memenuhi ketentuan dari tender. Sebagai peserta tender, tentu kami membutuhkan jawaban dari sanggahan secata teknis," terang Aldila.

Katanya, pihak PT Aldila sudah melakukan senggahan dan banding tahap pertama beberapa waktu lalu. Bandingnya diterima sehingga KPA menguntruksikan Pokja pembangunan untuk melakukan evaluasi ulang. Namun lagi-lagi proses tersebut mental sehingga PT Aldila kembali melakukan banding kedua.

"Jawaban sanggahan yang kuta dapat dari Pokja kurang pas karena berdasarkan asumsinya bukan berdasarkan peraturan yang rinci. Kalau seperti ini berarti Kompetensi Pokja dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menangani tender sebuah proyek dipertanyakan," terangnya.

Aldila beranggapan bahwa Pokja pembangunan workshop di MAN Kendal telah melampaui batas kewenangan di luar prosedur yang diatur, serta menyimpang terhadap ketentuan dan tatacara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan atau PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2020.

Sementara itu, pihak MAN Kendal diwakili staf TU hanya menerima surat banding yang diberikan PT Aldila.

Sementara itu, melalui surat yang diterima PT Aldila, pihak MAN Kendal dalam hal ini KPA Muh Asnawi menolak sanggah banding dari PT Aldila Putra Utama.

Pihaknya juga akan melanjutkan tahapan pekerjaan proyek pembangunan lanjutnya dengan penerbitan SPPBJ dan kontrak dengan penyedia selaku pemenang tender dalam hal ini PT Padat Sari Karya yang beralamat di Klaten.

Sementara Kepala MAN Kendal sendiri belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved