Berita Video
Video Kepala Teknisi Internet 2 Kali Bobol Kantor Sendiri
Lantaran bekerja di tempat tersebut, tersangka dengan mudah melakukan aksi pencurian
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
"Akhirnya tersangka diamankan di kamar kosnya di Pudakpayung Banyumanik beserta barang bukti yang disimpan di kamar kos, Senin (3/8/2020) sekira pukul 23.00," terangnya.
Dikatakan Kapolsek, barang yang dicuri tersangka masing-masing satu unit komponen unit radio jarak jauh (RRU) warna Silver.
Beserta dua komponen dari RRU berupa satu unit bracket warna abu abu dan satu gulung kabel bagian dari komponen RRU warna hitam panjang sekira 43 meter.
Sejumlah komponen tersebut bagian vital dari kelengkapan mendirikan tower telekomunikasi atau jaringan internet yang keseluruhannya seharga Rp. 70 juta.
Polisi juga menyita satu mobil Avanza warna putih milik kantor tersebut yang digunakan tersangka sebagai sarana pencurian.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Iwn)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :