Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pendaki Terpergok Petik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Bisa Diancam Penjara dan Denda

Belum lama ini warganet dihebohkan dengan video aksi tidak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga edelwies di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur.

Editor: m nur huda
https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/
Pendaki tertangkap petik Bunga Edelweis, tumbuhan yang dilindungi. 

TRIBUNJATENG.COM - Belum lama ini warganet dihebohkan dengan video aksi tidak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga edelwies di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur.

Terlepas dari kejadian tersebut, perlu diketahui masyarakat memang tidak boleh sembarangan memanfaatkan edelwies, khususnya yang ada di alam.

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Jadi Danjen Kopassus, Ini Pengalaman Tempur Brigjen TNI M Hasan, dari Timor Timur hingga KKB Papua

Mumtaz Rais Sebut Partai Amien Rais PAN Reformasi Bakal Nyungsep Sebelum Tumbuh

Mumtaz Rais: Jika PAN Reformasi Terbentuk, Saya Berenang dari Pantai Kapuk sampai Labuan Bajo

Pembawa Senjata Diduga Airsoftgun saat Penyerangan Polsek Ciracas Diburu Polri dan TNI

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Baca lebih lengkap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi >>> di sini

Baca lebih lengkap Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya >>> di sini

Viral Sebelumnya

Video yang memperlihatkan aksi para pendaki yang tidak terpuji dengan memetik bunga edelweis viral di media sosial.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved