Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Denda Rp 500 Ribu Menanti Pegawai Pemprov Jateng yang Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan

Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500 ribu.

Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini

Cara Membuat Avatar Facebook Mudah Tanpa Tambahan Aplikasi di Android dan IPhone

Sudah Tersedia di Gerai Handphone, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A53

Tangis Histeris Eko Saat Tahu Anak Tewas Kecelakaan Tersambar Kereta Api: Wisnu, Kowe Nang Ndi Le?

Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

"Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Pemberiaan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

"Dendanya Rp 500 ribu dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," tegasnya.

Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," imbuhnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya.

Pemberian sanksi, lanjutnya, juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.(mam)

Ini Daftar Harga Ponsel Iphone Bulan September 2020, Mulai 7 Plus hingga 11 Series

Perjuangan Pemadam saat Kebakaran Polytron Demak, 2 Petugas dari Semarang Dilarikan ke RS

Ingat Budi Cahyono Penampar Perawat di Semarang? Dia Dituntut 10 Bulan Penjara

Cari Smartphone Samsung? Ini Daftar Harganya Bulan September 2020

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved