Berita Semarang
Ingat Budi Cahyono Penampar Perawat di Semarang? Dia Dituntut 10 Bulan Penjara
Budi Cahyono, terdakwa kasus pemukulan perawat Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang Timur, dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam sidang lanjut
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Budi Cahyono, terdakwa kasus pemukulan perawat Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang Timur, dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (2/9/2020).
Jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati menyatakan, terdakwa Budi Cahyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara," kata Zahri Aeniwati, dalam tuntutannya yang didengarkan terdakwa secara virtual.
• Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini
• Cara Membuat Avatar Facebook Mudah Tanpa Tambahan Aplikasi di Android dan IPhone
• Sudah Tersedia di Gerai Handphone, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A53
• Tangis Histeris Eko Saat Tahu Anak Tewas Kecelakaan Tersambar Kereta Api: Wisnu, Kowe Nang Ndi Le?
Tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut nantinya dikurangkan dengan lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa sejak penyidikan hingga putusan dijatuhkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Chyntya Alena Gabby didampingi Sudiyono menyatakan, akan mengajukan pembelaan secara maksimal pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap terdakwa tersebut terlalu berat untuk skala kasus yang hanya viral. Padahal, kasusnya hanya berupa penamparan yang disebabkan terdakwa emosi.
"Kasusnya remeh temeh tapi tuntutannya 10 bulan penjara. Itu terlalu berat," kata Gabby, sapaannya.
Meski begitu, Gabby mengungkapkan tetap menghormati tuntutan jaksa. Pihaknya pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang langsung bebas mengingat terdakwa sudah cukup lama berada dalam tahanan yaitu 5 bulan.
Perlu diketahui, kasus pemukulan perawat dengan terdakwa Budi Cahyono terjadi di Klinik Pratama Dwi Puspita, Semarang Timur, pada 9 April 2020 lalu.
Saat itu terdakwa membawa anaknya yang sedang sakit batuk dan panas untuk berobat. Ketika datang, terdakwa tidak mengenakan masker padahal sedang pandemi Covid-19. Sesuai aturan, klinik tidak melayani pasien yang tidak memakai penutup hidung dan mulut.
Melihat kedatangan terdakwa Budi, Hidayatul Munawaroh seorang perawat di Klinik Pratama kemudian menegur dan menyarankan pulang dulu mengambil masker. Namun terdakwa tidak mau. Terdakwa justru marah-marah lalu memukul kepala Hidayatul 1 kali dengan tangan kosong.
Atas perbuatannya, jaksa Kejari Semarang mendakwa Budi Cahyono dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nal)
• Cari Smartphone Samsung? Ini Daftar Harganya Bulan September 2020
• Ini Daftar Harga Handphone Xiaomi Bulan September 2020
• Untung Tegaskan Pentingnya Validasi Data dalam Program Bantuan Kuota Internet
• Ini Daftar Harga Produk Huawei Bulan September 2020, Mulai Smartphone hingga Notebook