Kepala Satpol PP Suroto: Kesadaran Masyarakat Menggunakan Masker di Purbalingga Rendah
Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Purbalingga menggunakan masker masih rendah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Purbalingga menggunakan masker rendah. Sementara angka pasien positif corona di Kabupaten Purbalingga terus melonjak.
Dari data yang ada, perkembangan kasus positif covid hari ini (Selasa 1/9) ada penambahan 7 kasus baru, Secara keseluruhan ada 24 warga masyarakat Kabupaten Purbalingga yang positif covid-19.
Penelurusan yang dilakukan semuanya merupakan kasus mobilitas dari luar daerah seperti Jakarta, Ternate, Wonosobo, Kudus dan Purwokerto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Purbalingga, Suroto mengatakan razia masker di bulan September 2020 difokuskan di Kecamatan Purbalingga. Waktu razia bervariatif bisa pagi, siang, maupun malam hari.
"Sesuai Peraturan Bupati sanksinya hanya teguran tertulis, teguran lisan, membuat pernyataan secara tertulis, dan kerja sosial secara terbatas," jelasnya, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, dari hasil evaluasi masyarakat masih sering lupa menggunakan masker. Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang terjaring razia.
"Setiap razia bisa 60 - 70 orang yang terjaring ," ujar dia.
Dikatakannya, masyarakat yang terjaring razia di perkotaan relatif rendah. Namun di tingkat pedesaan dan kecamatan masyarakat yang terjaring relatif tinggi.
" Di pedesaan tingkat kesadarannya rendah. Karena menganggap tidak masalah tidak mengenakan masker," jelas dia.
Oleh sebab itu, kata Suroto, pemerintah di tingkat kecamatan diperbolehkan secara mandiri melakukan razia dan menugaskan kepala desa untuk melakukan sosialisasi serta penegakan disiplin masyarakat yang tidak mengenakan masker.
"Selain itu melakukan sosialisisasi penyelenggaran acara agar patuh dengan protokol kesehatan," ujar dia.
Suroto mengatakan hasil evaluasi, pemberian sanksi yang dilakukan saat ini kurang efektif. Sanksi yang diberikan tidak membuat efek jera.
"Kalau di beberapa daerah diperbolehkan sanksi denda, kalau diterapkan pada saat ekonomi sedang sulit nanti dikira Pemerintah Daerah mengambil keuntungan dari kesalahan seseorang," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Suroto, sanksi denda memang dihindari. Pihaknya berharap sanksi diberikan ke masyarakat bersifat edukasi.
"Bawasannya covid belum selesai tetapi ekonomi harus tetap berjalan. Jadi kesehatan yang utama sambil melaksanakan kegiatan ekonomi," paparnya.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) tetang penerapan protokol kesehatan, Suroto menyebut masih dalam proses draf. Namun penegakan disipilin diperbolehkan menggunakan peraturan bupati (Perbub).
"Hal ini sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan Perbub diperbolehkan. Secara kemampuan hukum setara Perda," terangya.
Prihal UU Kekarantina, Suroto menilai memberatkan masyarakat apabila diterapkan dimana dendanya mahal. Terlebih jika UU itu diterapkan di erapl saat ini dinilai tidak populis.
"Jadi yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan himbauan, meningkatkan intesitas sosialisasi agar masyarakat sadar," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, pembatasan kegiatan kemasyarakatan dilakukan agar kasus covid-19 ini tidak melebarluas kepada masyarakat lainnya.
Satgas penanganan covid-19 di tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten diminta saling berkoordinasi satu dengan yang lain guna memastikan desa-desa dengan kasus covid-19 betul-betul menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Saya minta untuk sementara waktu desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat sampai hasil tracing selesai atau sampai desa tersebut kembali menjadi zoba hijau,” jelasnya. (*)