Berita Regional
Sejak Pandemi, Pria Ini Sibukkan Diri di Rumah Aja dengan Berkebun Ganja di Lantai 2
Kebun ganja mini ditemukan di Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Kebun ganja mini ditemukan di Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kebun itu diduga milik salah satu tersangka berinisial SM.
Sejumlah batang pohon ganja ditanam di kawasan perumahan padat penduduk yang jarak antar rumahnya berdempetan.
• Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini
• Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki dan Disuruh Mengepel, Henik Bunuh Teman Kantor Pakai Pisau
• Info Gempa Malam Ini, Aceh Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5
• Sudah Tersedia di Gerai Handphone, Ini Harga dan Spesifikasi Oppo A53
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pembongkaran ladang ganja berawal dari jajaran Polsek Ciledug yang menggagalkan transaksi jual beli 15 gram daun ganja kering.
"Kemudian ditemukanlah ada beberapa tanaman ganja sebanyak 47 tanaman ganja yang ditaman oleh tersangka di rumahnya," jelas Sugeng di lahan ganja itu, Senin (31/8/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SM, NZ, dan SI.
Sekali jual, pengedar mendapatkan Rp 300 ribu setiap 15 gram daun ganja kepada pemakai atau pembeli.
Menurut Sugeng, para pelaku yang diamankan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Maret 2020 saat pandemi Covid-19.
"Dari hasil interograsi sejak maret 2020 dan ini masih dalam proses pengembangan.
Karena sejak Maret dan itu sudah berjalan cukup lama dan sudah ada yang panen lalu dijual," kata Sugeng.
Lantaran masih pengembangan, pihaknya belum mengetahui pangsanya di daerah mana dan total keuntungan yang diperoleh pelaku.
Kini ketiganya terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman sekaligus dijerat Pasal 114 juncto 111 juncto 132 juncto 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sampai 20 tahun," kata Sugeng.

Berkedok tanaman cabai
Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, ladang ganja di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berkedok lahan cabai.
Bahkan, lokasi yang awalnya digunakan untuk tanaman hidroponik tersebut berada di lantai dua rumah milik salah satu tersangka.