Sering Terjadi Kecelakaan Pesepeda, Polri Juga Minta Adanya Jalur Pesepeda
Fenomena munculnya banyak pesepeda di Kota Semarang pada saat ini, membuat angka kecelakaan libatkan pesepeda meningkat.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fenomena munculnya banyak pesepeda di Kota Semarang pada saat ini, membuat angka kecelakaan yang melibatkan pesepeda menjadi meningkat. Kecelakaan itu baik melibatkan pesepeda dengan kendaraan roda 2 maupun kendaraan mobil dan kendaraan berat lainnya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan bahwa pesepeda menurut Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 digolongkan dalam Pedestrian (Pejalan kaki). Hal itu karena Pejalan kaki dan pesepeda dapat mengalami akibat cukup fatal dibandingkan pengguna jalan lainnya. Sehingga harus mendapatkan perlindungan dari resiko terjadinya kecelakaan.
"Sepeda secara undang-undang memang masuk dalam pedestrian, namun disisi lain ada jenis sepeda yang mempunyai kecepatan tinggi yakni sepeda road bike yang mana kecepatannya bisa menembus 45-60 Km/jam. Padahal kecepatan seperti itu tentunya dapat menimbulkan resiko tinggi apabila terjadi kecelakaan," katanya
Namun menurutnya dari fakta di lapangan, pihaknya mendapatkan laporan kecelakaan yang melibatkan sepeda yang justru yang mengalami akibat yang fatal bukanlah dari sisi pesepeda. Namun melainkan dari sisi lawan dari pesepeda.
"Namun dari data yang kami himpun, kecelakaan yang melibatkan pesepeda justru yang mengalami dampak yang fatal adalah lawan kecelakaan dari sepeda. Seperti contoh beberapa waktu yang lalu ada pesepeda yang langsung pindah lajur, dibelakangnya ada pemotor yang mencoba menghindar akhirnya pemotor itu terjatuh dan mengenai trotoar," katanya dalam Tribun Forum pada Rabu (2/9).
Melihat hal ini, keberadaan jalur sepeda di Kota Semarang menurutnya dirasa perlu untuk keaman dari semua pengguna jalan. Terlebih pesepeda mendapatkan hak yang sama seperti pejalan kaki sehingga diperlukan ruang khusus namun tidak mengurangi hak pengguna jalan lainnya.
"Namun keberadaan jalur Sepeda diharapkan tidak sampai membuat arus lalu lintas menjadi terganggu karena ketersediaan ruang yang tidak memadai, maka dari itu perlu dilakukan diskusi agar nantinya jalur itu menjadi jalur pesepeda yang terhubung," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan bahwa penyediaan jalur pesepeda sebenarnya sudah dibahas dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
Namun menurutnya saat ini pihaknya hanya dapat menyediakan jalur yang tidak permanen dahulu untuk menampung dari para pesepeda ini. Sedangkan pembangunan secara besar jalur sepeda sudah diatur dalam Perda RTRW termasuk jalur-jalur yang akan dibangun.
"Karena ini merupakan dampak dari Covid19, maka kami akan segera kejar (buat) jalur pesepeda. Kami buat skala prioritas dahulu dimana tempat yang akan banyak pesepeda dibuatkan jalur pesepeda, seperti jalur-jalur menuju perkotaan karena jalur-jalur ini banyak pesepeda pada hari-hari tertentu dengan tujuan rekreasi dan olahraga sehingga nantinya jalur-jalur pesepeda itu akan diarahkan ke tempat rekreasi," tuturnya.
Selain itu pihaknya akan segera menyusun Perwal tentang jalur pesepeda untuk mengatur pesepeda dan jalur yang akan digunakan. Pasalnya pihaknya pernah menyediakan ruang pesepeda namun sayangnya masih banyak yang dilanggar baik pengguna jalan maupun para pesepeda.
"Kami terlebih dahulu melakukan kajian dan koordinasi dengan rekan-rekan Polri, Dinas terkait dan para komunitas untuk mengajukan Perwal kepada walikota," pungkasnya. (*)