Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kata Polisi Jawab Kejanggalan Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Benarkah Murni Kecelakaan?

Berikut kronologi kematian mahasiswa FH Unnes angkatan 2024, Iko Juliant Junior versi Satlantas Polrestabes Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
DOK FH UNNES
KEMATIAN JANGGAL - Ucapan duka dari Unnes atas kematian Iko Juliant Junior yang meninggal dunia dalam kondisi penuh kejanggalan, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satlantas Polrestabes Semarang buka suara mengenai kecelakaan yang disebut menyebabkan kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) angkatan 2024, Iko Juliant Junior.

Kepolisian mengklaim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut.

"Masih kami dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra kepada Tribunjateng.com, Senin (1/9/2025) malam.

Baca juga: AWAS, Polisi di Mako Polda Jateng Sudah Dibekali Peluru Karet untuk Hadapi Pendemo Anarkis

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko Juliant Junior mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto Semarang pada Minggu (31/8/2025) pukul 02.30.  

Surat STP yang ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menerangkan motor dan SIM milik Iko Juliant Junior disita polisi.

Keluarga Iko memperoleh informasi kejadian tersebut ketika korban sudah di rumah sakit.

Iko lantas dinyatakan meninggal pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 15.30.

Kematian Iko tersebut dinilai janggal oleh beberapa pihak seperti dari Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni (PBH IKA) FH Unnes.

Anggota PBH IKA Alumni FH Unnes, Naufal Sebastian menyebut, kejanggalan yang ditemukan pihaknya berdasarkan beberapa temuan di lapangan.

Seperti kedatangan korban ke RSUP dr Kariadi Semarang diantar oleh petugas Brimob Polda Jateng dalam kondisi kritis pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 11.00. 

Padahal, korban mengalami kecelakaan yang disebutkan dalam STP Satlantas Polrestabes Semarang adalah pukul 02.30.

Artinya, ada waktu rentang yang panjang sekira 10 jam.

Selain itu, ibu korban yang mendampingi Iko Juliant Junior sempat mendengar anaknya mengigau
dengan kalimat “ampun Pak, tolong Pak, jangan pukulin saya lagi”.

"Iko mengucapkan kalimat yang sama hingga 3 kali."

"Sambil memegangi tangan anaknya, Ibunda Iko berbisik lirih dimaafkan, dimaafkan, dimaafkan," papar Naufal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved