Promoter Polda Jateng
2 Tahun Leluasa Edarkan Sabu, Tompel Mengaku Diperintah Seorang Napi di Lapas Sragen
Seorang pengedar narkotika jenis sabu Tomi Setiawan alias Tompel berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Semarang, Minggu (2/8/2020).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu Tomi Setiawan alias Tompel berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Semarang, Minggu (2/8/2020).
Tersangka Tompel disela gelar perkara mengaku sudah dua tahun menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu khususnya pada wilayah Kabupaten Semarang sampai Boyolali.
Sebelum tertangkap pertugas, dia bahkan berencana menyebar sabu-sabu ke belasan titik atas perintah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Sragen.
"Saya sudah 2 tahun menjadi kurir juga pemakai.
Saya diperintah seseorang atasnama Dedi lewat telepon.
Adapun Dedi merupakan narapidana di Lapas Sragen," terangnya kepada Tribunjateng.com, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020)
Menurut Tompel, barang haram tersebut sebelum dibagi menjadi belasan kemasan diambilnya dengan jumlah lebih besar yang sudah ditanam orang suruhan Dedi di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Ia menambahkan, selanjutnya dia bertugas memecah menjadi beberapa bagian sesuai pesanan.
Adapun rute yang seringkali dia beroperasi mulai Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang dan Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
"Setiap satu titik lokasi saya mendapat upah sebesar Rp 75 ribu dan bisa ikut memakai.
Rencana kemarin ada 12 titik penempatan pengambilan sabu. Itu pada dua wilayah dibagi ke beberapa Dusun atau Desa," katanya
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menyatakan adanya informasi keterlibatan seorang narapidana atas nama Dedi tersebut masih dalam pencarian oleh petugas.
AKBP Gatot mengungkapkan, kronolis pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Bagus.
"Kemudian petugas kami melakukan penelurusan dapatlah informasi rumah kos di Jalan Sumbing No 2, Rt 1/Rw 6, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya
Pihaknya menjelaskan, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah dompet berisi 3 buah sabu dalam kemasan dilapisi tisu dan dilakban.
Saat bersamaan tersangka turut dilakukan penangkapan.
Barang bukti lain yang turut disita yakni sebuah alat hisap, timbangan elektrik dan dua buah handphone.
"Kepada tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jangka hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (ris)