Promoter Polda Jateng
2 Tahun Leluasa Edarkan Sabu, Tompel Mengaku Diperintah Seorang Napi di Lapas Sragen
Seorang pengedar narkotika jenis sabu Tomi Setiawan alias Tompel berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Semarang, Minggu (2/8/2020).
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu Tomi Setiawan alias Tompel berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Semarang, Minggu (2/8/2020).
Tersangka Tompel disela gelar perkara mengaku sudah dua tahun menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu khususnya pada wilayah Kabupaten Semarang sampai Boyolali.
Sebelum tertangkap pertugas, dia bahkan berencana menyebar sabu-sabu ke belasan titik atas perintah seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Sragen.
"Saya sudah 2 tahun menjadi kurir juga pemakai.
Saya diperintah seseorang atasnama Dedi lewat telepon.
Adapun Dedi merupakan narapidana di Lapas Sragen," terangnya kepada Tribunjateng.com, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020)
Menurut Tompel, barang haram tersebut sebelum dibagi menjadi belasan kemasan diambilnya dengan jumlah lebih besar yang sudah ditanam orang suruhan Dedi di sekitar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.
Ia menambahkan, selanjutnya dia bertugas memecah menjadi beberapa bagian sesuai pesanan.
Adapun rute yang seringkali dia beroperasi mulai Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang dan Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
"Setiap satu titik lokasi saya mendapat upah sebesar Rp 75 ribu dan bisa ikut memakai.
Anggota Polres Kebumen Dibantu TNI Bersihkan Longsor di Wadasmalang Karangsambung |
![]() |
---|
Berikut Reaksi Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat Jalani Vaksinasi |
![]() |
---|
Jabatan Kabag Ops Polres Kebumen Diamanahkan ke Kompol Mangarif |
![]() |
---|
Cuma karena Pernikahan Putranya Tak Sesuai Penanggalan Jawa, Pria di Kebumen Gantung Diri |
![]() |
---|
Selama PPKM, Warga Kebumen Tertib Bermasker |
![]() |
---|