Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2020

KPU Kendal: Paslon Wajib Membawa Hasil Tes Swab saat Mendaftar di Pilkada

Mereka harus menunjukkan hasil laboratorium tes covid-19 sebelum menjalani serangkaian verifikasi berkas guna mencegah penyebaran covid-19

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2020 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon (paslon) yang hendak mendaftarkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan membawa hasil tes swab covid-19. Termasuk di KPU Kabupaten Kendal.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, prasyarat tambahan itu harus dipenuhi bagi bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang hendak mendaftar di KPU mulai 4 September nanti.

Mereka harus menunjukkan hasil laboratorium tes covid-19 sebelum menjalani serangkaian verifikasi berkas guna mencegah penyebaran covid-19.

Nagita Slavina Cerita Tentang Gideon Tengker: Papa Sakit Saraf Sejak Aku SD

Tambah 18 Kasus Dalam Sehari Termasuk Balita 3 Tahun, Total ada 240 Kasus Positif Covid di Sragen

Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi

Inilah Sosok Pemuda Mabuk yang Pukuli Mbah Hasyim Hingga Berdarah-darah di Jalan Pemuda Semarang

"Iya benar harus bawa hasil tes swab masing-masing orang. Terlepas hasilnya positif maupun negatif," terangnya di Kendal, Kamis (3/9/2020).

Jika tertera negatif covid-19 pada hasil laboratorium, calon berhak mengikuti verifikasi berkas secara langsung dilanjutkan tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Kota Semarang.

Sedangkan bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 melalui hasil tes swab, tidak diperkenankan ikut mendaftar langsung ke KPU. Verifikasi berkas dilakukan secara online dengan menggunakan video call.

Meski dalam keadaan positif covid-19, tidak menggugurkan status menjadi bakal calon. Namun, diwajibkan untuk menjalani isolasi terlebih dahulu hingga dinyatakan negatif melalui tes swab ulang. Juga tidak bisa langsung menjalani tes kesehatan sebagai bakal calon.

"Prosedurnya harus isolasi terlebih dahulu sampai dinyatakan kondisinya sudah sehat dan hasil tes swabnya negatif Covid-19. Kalau yang negatif covid-19 secara langsung nanti kita berikan surat pengantar tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang pada 8-9 September," jelas Hevy.

Sesuai jadwal, paslon bisa mendaftarkan diri ke KPU setempat pada Jumat-Minggu, 4-6 September. Khusus 4 dan 5 September, pendaftaran dibuka pukul 08.00 - 16.00. Sedangkan 6 September, waktu pendaftaran diperpanjang dari 08.00 - 24.00 WIB.

Menjelang H-1 pendaftaran paslon di KPU, baru dua pasangan calon yang sudah mengantongi rekomendasi dari DPP masing-masing untuk maju pada Pilkada Kendal Desember nanti.

Keduanya adalah Tino Indra Wardono (PDIP) - Mustamsikin (PPP) dan Dico Mahtado Ganinduto (Golkar)-Windu Suko Basuki (Demokrat).

Pasangan Dico-Basuki juga diusung oleh PAN, PKS dan Partai Perindo.

"Ada lima parpol yang mengusung kami. Saat ini kami sedang persiapan untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) ke KPU Kendal. Rencananya akan kami laksanakan Jumat besok, karena ada persyaratan baru wajib test swab, kata Dico.

Sementara Windu Suko Basuki mengaku mantap maju bersama politisi Golkar pada Pilkada nanti.

Sebelum pendaftaran, pihaknya juga akan menyelenggarakan semacam deklarasi partai kecil-kecilan guna membangun kekompakan partai koalisi.

"Rencana hanya syukuran kecil-kecilan, itu pun terbatas jumlah orangnya," ujarnya.

Sementara Mustamsikin sendiri optimistis bahwa PPP akan bergabung dengan PDIP sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan PDIP kepada Tino dan dirinya.

"Ya kita jalani alurnya dulu hingga pendaftaran nanti," tutupnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved