Berita Artis
Respons Musisi Soal Cover Lagu di Youtube Tanpa Izin Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar
Pemerintah Indonesia kini terus memperketat hukum yang berkaitan dengan internet dan media sosial.
TRIBUNJATENG.COM -- Pemerintah Indonesia kini terus memperketat hukum yang berkaitan dengan internet dan media sosial.
Yang terbaru, konten kreatif bertajuk cover lagu bakal diatur.
Salah satu musisi yang aktif soal izin cover lagu ini adalah Badai.
• Makna Tersirat Baju Lurik yang Dipakai Gibran-Teguh Saat Daftar di KPU, Pemerhati: Bukan Khas Solo
• Detik-detik Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung Semarang, Pak RT Nungky Tewas
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Orang Tewas Kecelakaan Motor Vs Motor, 1 Kritis
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung Semarang 2 Truk 2 Motor, 1 Pemotor Meninggal
Sebagai pencipta lagu, Badai Kerispatih tak kenal lelah untuk terus mengingatkan kepada banyak orang agar lebih teliti dalam membuat karya hiburan musik.
Terlebih saat mencover sebuah lagu yang diunggah ke YouTube.
Ia gerah melihat banyaknya pengcover lagu yang mendapat untung tapi tidak membayar pajak ke pemerintah.
"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulis Badai pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Unggahannya itu adalah sebagai dukungan atas hasil pembahasan seminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang telah diselenggarakan pekan lalu.
"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IJIN," lanjut Badai.
Badai merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuka wawasannya.
Mereka tidak lagi asal memakai lagu untuk kepentingan pribadinya.
"Beberapa pencipta lagu termasuk saya, sedang memperjuangkan ini," katanya sambil mengajak pengikut instagramnya @badaithepianoman untuk membaca jelas info tersebut sampai mengerti dan paham.
Info itu antara lain berbunyi bahwa "Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah.
Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 Miliar Rupiah.
Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di hotel Aston Jakarta Selatan, Jum’at (28/08/2020) lalu.