Polsek Ciracas Diserang
Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta
Sebanyak 5 oknum anggota TNI AL menjadi tersangka baru, menyusul penetapan 29 oknum anggota TNI AD sebagai tersangka sebelumnya.
Dari 118 orang tersebut total kerugian yang harus dibayarkan kepada para korban, kata Dudung, mencapai Rp 594.026.000.
"Belum terbayarkan sisa dua orang lagi dengan total jumlah Rp 2.250.000," kata Dudung ketika dihubungi Tribun (grup Surya.co.id), Minggu (6/9/2020).
Dua orang tersebut, kata Dudung, merupakan warga sipil.
Dudung menjelaskan korban yang pertama atas nama Karyanto yakni berupa uang santunan sebesar Rp 1 juta.
"Yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Dihubungi belum tersambung.
Kami terus mengupayakan koordinasi via Kodim atau Koramil wilayah Cilacap," kata Dudung.
Kemudian, lanjut Dudung, korban yang kedua adalah Aldi Gunawan berupa uang ganti rugi dan santunan sebesar Rp 1,25 juta.
"Yang bersangkutan konfirmasi hari Senin tanggal 7 September," kata Dudung.
Dudung menjelaskan dari total 118 orang korban tersebut terdapat dua anggota Polri yang juga menerima ganti rugi dan santunan.
"Khusus Polri sudah direkap oleh Kapolres," kata Dudung.
• TNI AD Sudah Bayar Ganti Rugi dan Santunan 114 Korban Senilai Rp 591,77 Juta
• Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas
Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.
"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah Bapak KSAD.
Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI.
Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk Bapak KSAD," kata Tetty, sebelumnya.
