Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Mulai Hari Ini Malaysia Larang WNI Masuk Negaranya, Termasuk Warga India dan Filipina

Pemerintah Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang ke negeri jiran itu efektif per hari ini, Senin (7/9/2

Editor: m nur huda
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DIHAN AJI NUGROHO
Ilustrasi: Sejumlah wisatawan asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (28/1). Meningkatnya warga negara china yang terdeteksi virus corona di Singapura membuat pengawasan terhadap lalulintas warga negara asing maupun WNI diperketat untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang ke negeri jiran itu efektif per hari ini, Senin (7/9/2020).

Selain Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara dari India dan Filipina.

Larangan ini terkait peningkatan tajam kasus positif Covid-19 di negara-negara tersebut.

Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas

Menaker Ida Fauziyah Minta HRD Perusahaan Bantu Cairkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Lagi Berdua dengan Pacar di Semarang Utara, Remaja Ini Dibacok Orang Mabuk

Serahkan SK Bantuan Pesantren di Jateng, Gus Yaqut: Dari Awal Saya Keras Ingatkan Pemerintah

Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers di Putrajaya, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir kantor berita Bernama.

Ismail Sabri Yaakob mengatakan pembatasan tersebut termasuk mereka yang memiliki status penduduk tetap (PR), program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang visa kunjungan profesional (PVP) dan pemegang visa penduduk.

Juga pasangan warga negara Malaysia dan anak-anak mereka serta siswa dari tiga negara yang ingin kembali ke Malaysia.

"Melihat peningkatan mendadak dalam kasus-kasus, kami memutuskan untuk memberlakukan pembatasan masuk," katanya.

Menteri Pertahanan mengatakan pemerintah juga akan meninjau pembatasan pemegang visa jangka panjang dari negara lain karena kekhawatiran peningkatan tajam kasus positif Covid-19 di negara-negara yang mengalami musim dingin.

"Kami sedang melihat ke dalam hal ini dan jika ada peningkatan tiba-tiba, maka mungkin kita akan mengeluarkan perintah yang sama terhadap negara-negara lain," katanya.

Dia menambahkan semua keputusan dibuat setelah mendapatkan saran dari Departemen Kesehatan (MOH)

Hal senada juga disampaikan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) terkait informasi terbaru soal kebijakan temporary travel resistance yang diterapkan pemerintah Malaysia
Bukan hanya Indonesia, Filipina dan India saja yang warga negaranya dilarang masuk negeri Jiran.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengungkapkan pemerintah Malaysia juga menambah negara-negara yang dimasukan dalam kebijakan temporary travel resistance.

“Total menjadi 12 negara,” ungkap Judha dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/9/2020)

“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil,” lanjutnya

Kebijakan tersebut melarang masuk turis asing dan berdampak ke permanent resident, pemegang Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemegang visa pasangan, hingga mahasiswa asing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved