Vanessa Angel Dapat Pil Xanax dari Pengacara
Dalam penangkapan itu Budi mengaku menemukan 15 butir pil Xanax dari laci kamar Vanessa Angel.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Babak baru kasus narkotika yang menjerat artis cantik Vanessa Angel terkuak. Saat sidang dua orang anggota polisi menyebut Vanessa mendapatkan narkotika berupa pil Xanax dari seorang pengacara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin(7/9), dua polisi atas nama Sunardi dan Budi Nugroho itu dihadirkan sebagai saksi. Keduanya merupakan anggota Polres Jakarta Barat yang terlibat dalam penangkapan Vanessa Angel.
Dalam penangkapan itu Budi mengaku menemukan 15 butir pil Xanax dari laci kamar Vanessa Angel. Selain itu ada pula 5 butir pil Xanax di tas Vanessa Angel di dalam mobil.
"Lima (butir pil Xanax) itu dapat dari mana?" tanya hakim pada Budi.
"Dia (Vanessa Angel) yang bilang katanya dari Abdul Malik," jawab Budi.
Setelahnya jaksa penuntut umum menanyakan perihal identitas Abdul Malik. Budi menyebut Abdul Malik merupakan seorang pengacara.
"Siapa itu Abdul Malik?" tanya jaksa.
"Pengacara," imbuh Budi.
Budi mengaku tidak tahu pasti apa hubungan Abdul Malik dengan Vanessa Angel. Dia hanya memastikan bila pil itu diberikan Abdul Malik ke Vanessa Angel, bukan dibeli oleh Vanessa Angel.
Dalam dakwaan kasus yang menjerat Vanessa Angel disebutkan bahwa Abdul Malik adalah pengacara yang mendampingi Vanessa saat selebriti itu tersangkut kasus prostitusi di Surabaya, Jawa Timur pada Maret 2019.
Dalam dakwaan kasus yang menjerat Vanessa Angel disebutkan bahwa Abdul Malik adalah kuasa hukum yang mendampingi Vanessa saat selebriti itu tersangkut kasus prostitusi di Surabaya, Jawa Timur pada Maret 2019.
Vanessa sempat keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan telepon genggam miliknya diamankan di rumahnya di kawasan Kembangan Jakarta Barat. "Handphone saya diminta saat di kantor polisi," ujar Vanessa.
"Seingat saya diamankan di rumah (Handphone). Saya tidak tahu (siapa yang ambil HP dari Vanessa). Ada beberapa hp yang kita pegang tapi saya nggak tahu hp terdakwa yang mana. Kemungkinan bukan hp ini," timpal Budi.
Selesai sidang pun Vanessa langsung pergi meninggalkan awak media tanpa memberikan sepatah katapun. Abdul Malik, mantan pengacara yang disebut memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Senin (14/9) pekan depan.
"Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dari JPU ada lima orang. Salah satunya Pak Pengacara yang katanya memberikan obat xanax lima butir," kata Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara. Selain pengacara di antaranya yang akan dihadirkan pihak kuasa hukum yakni dokter yang disebut menangani kondisi kesehatan Vanessa.
"Makanya kita tunggu kesaksian dari yang menangani klien kami, tapi bukan minggu depan," ucap dia.
Ia juga meminta mantan kuasa hukum Vanessa itu untuk membantu kliennya. Mengingat Abdil Malik sempat membantu Vanessa menangani kasusnya di Surabaya.
"Tapi kalau misalkan pak Abdul mau membatu klien kami tolong bantu ke persidangan, karena dulu kan beliau juga pengacaranya jadi bantu klien kami agar kebenaran materiil bisa diungkap di persidangan," jelasnya.
Saat ini Abdul Malik masih berada di Surabaya, hingga kini belum ada komunikasi dari pihak Vanessa kepada Abdul Malik. "Dari BAP yang saya baca beliau (Abdul Malik) di Surabaya kami berharap semoga bisa hadir ya. Kita pengacara enggak bisa berkomunikasi dengan saksi JPU jadi enggak pernah komunikasi," tutur Arjana.
Saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu, Abdul Malik mengakui ia memberikan obat xanax kepada Vanessa. Alasannya karena saat itu ia melihat Vanessa stress dan panik menjalani persidangan di Surabaya. Mengetahui Vanessa memiliki resep ia pun memberikan obat xanax kepada mantan kliennya itu.
Vanessa mengaku diberikan lima butir xanax dari Abdul Malik, akan tetapi ia mengaku hanya memberikan dua butir saja. Saat diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat ditemui 20 butir xanax di kediaman Vanessa Angel, 15 diakui dari resep dokter dan 5 butir dari mantan kuasa hukumnya saat di Surabaya.
Protes
Arjana Bagaskara mempertanyakan keputusan polisi mengamankan kliennya yang sedang hamil. Arjana heran mengapa kliennya yang saat itu sedang hamil 6 bulan harus dibawa ke kantor polisi tengah malam.
"Kami kan negara hukum kalau melihat posisi Vanessa dibawa ke kantor polisi tengah malam. Ayo dong, selain diberikan wewenang menangkap, polisi mempertimbagkan posisi klien kami ketika itu," kata Arjana.
"Karena saat itu kan kondisi klien kami kehamilan 6 bulan kan tiga bulan lagi kelahiran," lanjutnya.
Meski saat ini Vanessa sudah melahirkan dengan aman. Arjana mengatakan bahwa saat itu apa yang dilakukan polisi berpotensi mengganggu kehamilan kliennya. "Kalau pada saat itu akibat kecemasan yang klien kami rasakan membuat terganggu kehamilannya. Apa polisi mau tanggung jawab," ucapnya.(tribun network/bay/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/vanessa-angel-dan-bibi-ardiansyah-saat-dijemput-oleh-polisi-terkait-kasus-narkoba.jpg)