Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Selain Melafalkan Pancasila, Warga Sragen Kena Razia Masker Juga Diminta Mendoakan Dunia

Selain itu grafik orang terkonfirmasi Covid-19 di Jateng terlebih Kabupaten Sragen terus mengalami peningkatan akhir-akhir ini

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Mahfira Putri
Suasana pelaksanaan razia masker di Simpang Tiga Garuda Sragen oleh tim gabungan, Selasa (8/9/2020) 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Satpol-PP Sragen lakukan razia masker di Simpang Tiga Garuda Sragen, Selasa (8/9/2020).

Selain Satpol-PP provinsi maupun kabupaten, dalam razia ini turut melibatkan unsur dari Dishub, Polres Sragen serta BPBD Kabupaten Sragen.

Razia ini berlangsung selama satu jam dan telah menindak 19 pelanggar, dimana 11 orang menjalani pembinaan dan 8 penyitaan KTP.Penyitaan KTP ini bisa diambil satu pekan setelahnya di kantor Satpol-PP Sragen.

Pembinaan ini berupa melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia hingga diminta mendoakan dunia terkhusus Indonesia agar Virus Corona segera sirna.

Salah satu pelanggar ialah satu keluarga dari perumahan Binakarya, Plumbungan. Satu keluarga mengaku akan membeli makan untuk sarapan dan lupa tidak memakai masker.

Dari empat anggota keluarga ini hanya satu anak laki-laki yang kenakan masker, sedangkan kedua orangtua dan satu anak perempuannya tidak menggunakan masker.

"Ini mau beli sarapan deket-deket sini aja eh lupa bawa masker yaudah," kata Samsiah.

Staff Tribumtranmas Provinsi Jawa Tengah, Puji Teguh Waluyo disela-sela kegiatan menyampaikan razia masker ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Selain itu grafik orang terkonfirmasi Covid-19 di Jateng terlebih Kabupaten Sragen terus mengalami peningkatan akhir-akhir ini.

"Razia masker ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur Jawa Tengah karena grafik di Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Sragen terus meningkat."

"Terkait protokol kesehatan arahan dari gubernur kami diminta terus tingkatkan. Razia ini menggandeng dengan Satpol-PP Kabupaten Sragen Polri, BPBD dan juga dishub," terang Teguh.

Dilanjutkannya, razia masker ini salah satu inisiatif sebagai langkah pencegahan dari merebaknya virus Corona khususnya di Kabupaten Sragen.

Sementara untuk sanksi yang diterapkan Teguh menyampaikan pihaknya menyesuaikan dengan peraturan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Kabupaten Sragen sendiri telah mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) berupa denda administrasi Rp 50 ribu bagi yang tidak menggunakan masker namun masih dalam tahap sosialisasi.

"Sanksi sendiri kita tergantung wilayah masing-masing. sesuai dengan Perbup di Kabupaten Sragen ini masih tahap sosialisasi jadi kita masih mensosialisasikan kepada masyarakat. Untuk operasinya sendiri nanti akan ada denda sebesar Rp 50 ribu," katanya.

Teguh mengatakan pihaknya juga melakukan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah namun secara bertahap.

"Nanti secara bertahap di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng, kemarin sudah di Boyolali dan Kabupaten Semarang. Kabupaten Sragen sendiri kabupaten/kota ketiga," tandasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved