Berita Kabupaten Tegal
Publik di Kabupaten Tegal Dukung Pemberian Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan masih diyakini publik mampu mencegah penularan virus, meski dalam praktiknya tidak semua menerapkan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kekhawatiran masyarakat tertular Covid-19 semakin meningkat seiring bertambahnya kasus konfirmasi di tengah upaya pelonggaran pembatasan sosial.
Protokol kesehatan masih diyakini publik mampu mencegah penularan virus, meski dalam praktiknya tidak semua menerapkan.
Sekitar 24,3 persen publik bahkan mendukung pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut mengemuka saat digelar rapat koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati, Kamis (3/9/2020) lalu.
Umi mengatakan, dari hasil jajak pendapat Humas Pemkab Tegal, sebanyak 24,5 persen dari 477 responden mengatakan sanksi denda dinilai paling tepat untuk mendisiplinkan warga pelanggar protokol kesehatan di luar rumah.
Meskipun 37,3 persennya lebih mendukung sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas publik.
Sementara itu, untuk sanksi teguran lisan dipilih oleh 16,8 persen responden, disusul sanksi menyanyikan lagu-lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila oleh 9,2 persen responden, dan sanksi olahraga fisik seperti push up didukung oleh 8,4 persen responden, serta 4 persen menjawab tidak tahu.
Umi menilai, gambaran hasil jajak pendapat tersebut setidaknya bisa menjadi referensi pembahasan rencana pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tegal, sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Sebagaimana instruksi bapak Presiden, penegakan hukum bagi pelanggar protokol harus diterapkan, termasuk pengenaan sanksi denda di dalamnya sebagai tindakan negara untuk mendisiplinkan warganya, mencegah agar penularan Covid-19 tidak meluas,” ungkap Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (8/9/2020) malam.
Sejauh ini, sanksi hukuman disiplin bagi pelanggar protokol di Kabupaten Tegal yang masuk dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Kabupaten Tegal belum menyertakan sanksi denda.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan melihat hasil jajak pendapat publik tersebut, seluruh peserta rapat yang terdiri dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan mengaku setuju adanya sanksi denda tersebut.
Kabag Ops Polres Tegal, AKP Aries Heriyanto mengatakan, pihaknya siap bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal menjalankan amanat Inpres, termasuk mendukung sanksi denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan yang besarannya akan diatur melalui Perbup.
“Sebagai Satgas Covid-19, pada prinsipnya kami siap bersama mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan. Namun, sebelum upaya penegakan disiplin yang disertai sanksi denda tersebut diterapkan, sosialisasi dari Perbup yang mengatur harus digencarkan di masyarakat.
Sehingga, ketika kita menjalankan operasi penertiban dan penegakan hukum sebagai langkah penyadaran untuk bersama-sama melindungi kesehatan diri di masa pandemi Covid-19 ini, dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali,” kata Aries.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Kodim 0712/Tegal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Tegal, PD Muhammadiyah Kabupaten Tegal, dan para peserta lain yang hadir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-tegal-umi-azizah-saat-rapat-koordinasi-evmis-392020-lalu.jpg)