Berita Kudus
Plt Bupati HM Hartopo Minta Rumah Sakit di Kudus Punya Tim Pemulasaraan Jenazah
Sedikitnya 60 warga masyarakat desa dan perwakilan rumah sakit mengikuti pelatihan pemulasaraan jenazah di aula BPBD Kabupaten Kudus
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 60 warga masyarakat desa dan perwakilan rumah sakit mengikuti pelatihan pemulasaraan jenazah di aula BPBD Kabupaten Kudus, Kamis (10/9/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan setiap rumah sakit harus memiliki tim pemulasaraan.
Terutama tujuh rumah sakit yang menjadi rujukan dalam penanganan kasus Covid-19 yang kini trennya masih meningkat.
"Setiap rumah sakit harus ada tim pemulasaraan. Bahkan setiap desa pun harusnya ada," jelasnya.
Menurut Hartopo, tim pemulasaraan harus bisa bersinergi dalam penanganan pemulasaraan pasien yang meninggal.
Sehingga seluruh jenazah yang akan dimakamkan sebelumnya telah memenuhi syariat Islam.
"Maka kami melakukan pelatihan ini, yang diikuti dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dinas Kesehatan," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta warga masyarakat ikut terlibat dalam penyelesaian pandemi dengan selalu memakai masker.
Pasca dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.
Pihaknya menilai kurang efektif sehingga rencananya akan memberikan tambahan sanksi sosial memasukkan pelaku ke dalam ruang jenazah.
"Kalau masih tidak jera, kami akan menambah hukumannya memasukkan pelaku ke kamar jenazah selama 15 menit," ujar dia.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indnesia (MUI), Asrofi Masyitoh menjelaskan, setelah pelatihan pemulasaraan berlangsung peserta bisa melakukannya secara benar.
Pasalnya, tidak semua rumah sakit punya fasilitas dan pengalaman dalam melakukan pemulasaraan jenazah.
"Sehingga mulai besok tidak ada jenazah yang pemulasaraannya tidak dilakukan secara syariat islam," ujarnya.
Menurutnya, setiap jenazah muslim hukumnya wajib untuk dilakukan pemulasaraan secara syariat.
"Kita punya kewajiban, jika tidak dilakukan sesuai syariat Islam maka yang hidup ini berdosa semua. Jadi saya berharap jangan sampai ada lagi," ujar dia. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pemulasaraan-jenazah.jpg)