Promoter Polda Jateng
Kakek di Kebumen Ini 2 Tahun Cabuli Cucunya Sendiri, Nenek yang Tahu Tak Berani Berbuat Apa-apa
Setan apa yang merasuki kakek inisial MI (55) warga Kecamatan Sempor hingga harus merenggut kehormatan cucunya yang masih di bawah umur, Bunga (14) bu
Suatu ketika, neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai.
Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.
Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka.
Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.
"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," ungkap AKBP Rudy.
Tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib di rumahnya.
Respon keluarga saat tersangka MI ditangkap polisi bukannya sedih, justru berterimakasih kepada Polres Kebumen.
Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)