Berita Video
Video Kakek Tega Rudapaksa Cucu Umur 14 Tahun
Justru tidak bagi kakek berinisial MI (55) warga Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," tutur AKBP Rudy.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9) lalu. Keluarga menyambut baik berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.
"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :