Berita Nasional
Libur dan Cuti Nasional 2021 Ada 23 Hari, Libur Idul Fitri Digeser, Natal Ditambah
Muhadjir mengungkapkan ada beberapa perubahan pada waktu cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan ini diambil ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Muhadjir mengungkapkan ada beberapa perubahan pada waktu cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Penularan Covid-19 Terus Meroket, Ganjar: Jateng Belum akan Terapkan PSBB
• Pulang dari Semarang, Relawan Uji Vaksin Sinovac Terpapar Covid, Dimana Dia Tertular? Ini Kata Hakam
• Warung Kepala Manyung Bu Fat Klaster Baru Covid-19 di Kota Semarang, Ini Instruksi Kompol Iman
• Perjuangan Keras Timnas U-19 Indonesia: Tertinggal 1-3 dari Arab Saudi U-19, Berakhir Skor 3-3
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir.
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. "Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. mengatakan, pihaknya telah melakukan perubahan peraturan menyusul perubahan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021.
Perubahan itu dilakukan agar ASN dapat mengambil cuti di luar cuti bersama pada tahun depan. "Kami telah melakukan perubahan aturan agar ASN bisa mengambil cuti di luar cuti bersama (pada 2021)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9).
Tjahjo menjelaskan, berdasarkan pertemuan dengan sejumlah menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, telah disepakati jumlah cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari.
Rinciannya adalah, cuti Lebaran diberikan sebelum dan sesudan hari raya Idul Fitri. Sehingga jadwal cuti Lebaran bergeser menjadi tanggal 12 dan 17,18, 19 Mei 2020. Kemudian, cuti Natal ditambah satu hari menjadi tanggal 24 dan 27 Desember.
"Seluruh Menteri yang hadir menyepakati tanggal tersebut dan akan disiapkan surat keputusan bersama (SKB)," tambah Tjahjo.
Rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.(tribun network/kpc/fah/wly)