Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Resmi Ditetapkan, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
ilustrasi Kalender libur nasional 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama para menteri, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Pada 2021, setidaknya ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Libur nasional dan cuti bersama 2021 ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Anies Disebut Belum Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Saat Umumkan PSBB Total

Kapal Selam Terbesar di Dunia Ternyata Dimiliki Rusia, Bukan Militer Amerika Serikat

5 Pejabat Korea Utara Ditembak Mati karena Kritik Kebijakan Ekonomi Kim Jong Un

Truk TNI AD Kecelakaan 2 Prajurit Meninggal di Intan Jaya Papua

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, seperti:

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah

- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi

- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio

- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Mengutip dari Kompas.com, Sabtu (12/9/2020), kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dimana isinya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri.

Yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.

Menurut pernyataan Menko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:

Libur Idulfitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

Dengan demikian, cuti bersama Idulfitri 2021 menjadi 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

Untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada 27 Desember 2021.

Awalnya, hanya 24 Desember 2021.

Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Hari Libur Nasional 2021

Libur nasional 2021 berjumlah total 15 hari.

Berikut rinciannya:

1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih

1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional

13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565

1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila

20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah

10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2021

Total jumlah cuti bersama 2021 adalah sebanyak 7 hari.

Ini rincian cuti bersama 2021:

12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal

Penetapan cuti bersama dan hari libur nasional 2021 ini didasarkan pada berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu seperti soal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya.

Hingga kaitan peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved