Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nyamar Jadi Wanita Palsu, Pria Ini Video Call Seks & Merekamnya untuk Memeras Korban

Pelaku melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai perempuan dan mengajak korban video call seks lalu direkam.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA
ilustrasi video call 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pemuda yang melakukan pemerasan lewat media sosial.

Pelaku melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai perempuan dan mengajak korban video call seks lalu direkam.

"Penangkapan pelaku perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini dilakukan pada Rabu (9/9/2020). Pelaku berinisial RR (23), kita tangkap di Padang, Sumatera Barat," ujar Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Darul Qotni pada wartawan, Minggu (13/9/2020).

Viral Ada Pesta Seks Cewek Indonesia dengan Bule Bemi Punya Anak Blasteran, Salmafina: Safety?

Banyak Negara Larang Warganya Datang, Indonesia Batal Tuan Rumah Sejumlah Turnamen Asia

Jubir Presiden Taiwan Ketahuan Berhubungan Seks di Kantor dengan Jurnalis TV, Kini Pilih Mundur

Hasan Tergeletak Bersimbah Darah di Bandarharjo Semarang, Ditabrak Pemotor di Bawah Umur

Ia mengatakan, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial FM hingga mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata Darul, pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial Facebook.

Pelaku memasang foto profil dan akun Facebook nama wanita.

"Pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Karena korban menyangka itu seorang perempuan, sehingga korban merasa tertarik," kata Darul.

Setelah beberapa hari berkomunikasi, lanjut dia, pelaku mengajak korban beralih chatting di WhatsApp.

Pelaku kemudian mengajak korban video call seks lewat WhatsApp.

Namun, tanpa korban sadari video tersebut direkam oleh pelaku.

"Setelah merekam video call seks, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial," kata Darul.

Pelaku, sambung dia, mulai memeras korban.

Pelaku awalnya meminta dikirimi uang Rp 3 juta pada 29 Juli 2020.

Pada hari yang sama, pelaku kembali meminta uang Rp 3 juta dan dikirimi juga oleh korban.

Aksi pemerasan itu terus berlanjut. Karena korban sudah merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Riau.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved