Wabah Virus Corona
Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Baswedan Soal Aturan PSBB Jilid II di Jakarta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan ketat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
"Misalnya Masjid Raya, harus ditutup dulu. Tapi tempat ibadah komunitas (di tengah warga non-zona merah) tetap bisa dijalankan," sambungnya.
Selain tempat makan hingga rumah ibadah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penutupan total di berbagai tempat.
Seperti sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olehraga publik, hingga tempat resepsi pernikahan.
Sementara itu, warga Jakarta tetap bisa berolahraga secara outdoor di lingkungan rumah masing-masing.
Serta pernikahan atau pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Sedangkan kantor yang memiliki kegiatan esensial hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai.
Seperti kantor kedutaan yang menjalankan fungsi diplomatik, kantor BUMN/BUMD yang ikut serta dalam penanganan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat, serta kantor organisasi yang bergerak di sektor sosial/kebencanaan.
Sementara kantor pemerintah di zona yang berisiko tinggi hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen pegawai.
Dalam pidatonya, Anies menjelaskan lima faktor mendasar dalam PSBB jilid dua ini.
"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain," kata Anies.
"Yang kedua adalah mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali."
"Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok, dan yang kelima adalah penegakan sanksi," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total