Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Sebanyak 748.043 Orang Masuk DPS Pilkada Sragen 2020

Sebanyak 748.043 orang di Sragen masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen 9 Desember mendatang.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI
Suasana penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS, Minggu (13/9/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Sebanyak 748.043 orang di Sragen masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen 9 Desember mendatang.

Ketua KPU Sragen, Minarso menyebut angka tersebut turun dari DPT pada Pemilu 2019 yang mencapai 776.900 orang. Angka tersebut merupakan hasil pencoklitan yang telah dilakukan tim Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Angka itu hasil dari Coklit dari para PPDP. Memang ada penurunan karena banyak faktor dari meninggal dunia, pindah tempat tinggal, hingga jadi TNI-Polri," kata Minarso kepada Tribunjateng.com.

Dari data DPS pemilih paling banyak berada di Kecamatan Masaran dengan pemilih sebanyak 58.009 dan paling sedikit di Kecamatan Gesi dengan 17.743 orang.

Hal itu disampaikan oleh Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen dalam rapat pleno pemembahas DPS pada Pilkada 2020 di Rumah Makan Anka Sragen, Minggu (13/9/2020).

Pleno dilakukan bersama jajaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Disdukcapil Sragen, Devisi pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) tiap PPK, Parpol peraih kursi di DPRD.

Minarso menyampaikan daftar pemilih memang menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan. Tahapan pemutakhiran daftar pemilih di Sragen dimulai data pemilih dari KPU RI tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 780.947 pemilih.

"Data pemilih yang dimaksud adalah sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu atau pemilihan terakhir, data tersebut kemudian menjadi bahan coklit PPDP yang prosesnya sendiri dilaksanakan pada tanggal 15 Juli s/d 13 Agustus 2020," terang Minarso.

Setelah PPDP selesai melaksanakan coklit dilanjutkan PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Dilanjutkan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran tersebut PPS melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil.

Pemutakhiran di Kabupaten Sragen sendiri dilaksanakan (31/8/2020) setelah PPS melaksanakan pleno, kemudian secara berjenjang PPK se-Kabupaten Sragen melaksanakan pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal (3-4/9/2020).

"Akhirnya setelah PPK melaksanakan pleno, hari ini (13/9/2020) KPU Sragen melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara," lanjutnya.

Setelah penetapan DPS pada (19-28/9/2020) DPS ini akan diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat. Minarso mengatakan DPS ini akan dicetak dan di tempel di kantor-kantor desa/kelurahan dan balai RT/RW.

Sementara KPU Kabupaten Sragen akan melaksanakan uji publik terhadap DPS. Uji publik ini berskema PPS akan mengundang mantan PPDP dan tokoh masyarakat untuk mencermati DPS dan langsung memberi tanggapan terhadap DPS tersebut. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved