Berita Regional
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Imam Masjid yang Dibacok Pengurus Kotak Amal Akhirnya Meninggal
Muhammad Arif (61), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya meninggal dunia
TRIBUNJATENG.COM, KAYUAGUNG - Seorang imam masjid meninggal dunia seusai dibacok saat sholat masjid.
Muhammad Arif (61), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya meninggal dunia, Senin (14/9/2020).
Imam masjid yang menjadi korban penganiayaan oleh jemaahnya sendiri itu meninggal setelah dirawat selama 3 hari di salah satu rumah sakit di Palembang.
• Ini Alasan Ulama Syekh Ali Jaber Tak Terima Jika Alfin Andrian yang Menusuknya Dianggap Gila
• Ketua RT Ungkap Keseharian Alfin Andrian Penusuk Ulama Syekh Ali Jaber Saat Isi Pengajian di Lampung
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Aktor Ade Firman Hakim Meninggal Dunia Diduga Terpapar Covid-19
• Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini
Arif mengalami luka akibat benda tajam di wajah dan punggungnya.
Arif dibacok saat sedang memimpin shalat magrib berjemaah di Masjid Nurul Iman, tak jauh dari rumahnya.
Rumah Arif tampak ramai oleh warga yang ingin melayat.
Sejumlah karangan bunga sebagai bentuk dukacita juga sudah terpajang di depah rumah almarhum.
Menurut informasi, jenazah tidak akan disemayamkan di rumah duka, tapi dari rumah sakit di Palembang langsung dibawa ke Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, yang merupakan desa asal Arif.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pria berinsial M yang menjadi pelaku penyerangan saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Kayuagung guna menjalani pemeriksaan.
Motif pelaku penyerangan
Alamsyah memastikan, pelaku M dalam keadaan normal dan tidak menderita gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras," kata Alamsyah.
Alamsyah menegaskan bahwa motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena tersinggung saat diminta mengembalikan kunci kontak amal ke bendahara masjid.
"Motifnya rasa tersinggung pelaku terhadap korban, karena diminta menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid," kata Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, karena korban sampai meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan kepada tersangka ada penambahan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.