Berita Semarang
BREAKING NEWS: BBPOM Gerebek Rumah di Kuala Mas Semarang, Ditemukan 769.595 Obat Pelangsing Ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur 12, Panggung Lor, Kecamatan Semarang
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur 12, Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).
Rumah yang digerebek tersebut dijadikan tempat pengemasan obat pelangsing ilegal yang tak dilengkapi izin edar.
Dari penggerebekan, petugas menyita barang bukti obat pelangsing dalam bentuk kapsul sebanyak 769.595 butir kapsul.
• Dieng Culture Festival DCF 2020 Resmi Digelar Mulai Hari Ini
• Heboh Tawuran Perempuan di Bandarharjo Semarang, Polisi: Motifnya Masalah Cinta
• Menteri Ida Fauziyah Pastikan BLT Batch III Untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair
• BREAKING NEWS: 6 Kios di Jalan Kolonel Sugiono Semarang Terbakar

Obat dalam bentuk kapsul itu dikemas dalam 1.315 botol dan 22.477 plastik klip.
Dari perhitungannya, total nilai ekonomis obat ilegal tersebut lebih dari Rp 600 juta.
"Kami melakukan penertiban terhadap satu sarana yang kami duga memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin edar dengan jumlah total 769.595 kapsul," kata Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.
Selain barang bukti obat pelangsing ilegal, BBPOM juga mengamankan dan memeriksa lebih lanjut seorang warga berinisial L yang diduga sebagai pelaku.
Pasalnya, warga tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana terhadap pelaku yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Ia menuturkan, penertiban atau penggerebekan yang dilakukan tersebut berdasarkan hasil pengawasan BBPOM.
Sebelumnya, petugas BBPOM telah mencurigai adanya peredaran obat ilegal secara online.
Selanjutnya, petugas membeli obat tersebut dan melakukan pengujian kandungan obat di laboratorium.
Dari hasil pengujian, diketahui obat yang diedarkan mengandung Sibutramin.
"Hasilnya positif sibutramin yaitu obat pelangsing. Sebagaimana diketahui, sibutramin itu obat keras yang dilarang edar atau izin edarnya ditarik BBPOM sejak 2010," jelasnya.
Atas hasil uji laboratorium tersebut, petugas BBPOM menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi atau pengemasan obat pelangsing ilegal itu.