Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Operasi Besar-besaran Protokol Kesehatan Dimulai, Ganjar: Bukan Tidak Mungkin Sanksi Penjara

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk bersama- sama menghentikan penyebaran Covid-19

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Gubernur Ganjar memberikan pemaparan saat apel persiapan operasi besar- besaran penerapan protokol kesehatan di Balaikota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk bersama- sama menghentikan penyebaran Covid-19 yang terus mengalami tren peningkatan.

Ratusan personel dikerahkan untuk tindakan yustisi protokol kesehatan.

Sebelum operasi bersama dilaksanakan, Gubernur Jateng, Ganjar lebih dahulu memimpin apel pasukan gabungan di Balai Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).

Operasi masif itu menyasar lokasi kerumunan di Kota Semarang.

Mereka disebar ke sejumlah titik seperti pasar tradisional dan tempat kerumunan lain untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kita butuh kerjasama untuk menurunkan penularan, angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan.

Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakuka, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan," kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis.

Menurutnya, perlu ada gerakan masif. Pemerintah pusat meminta sejumlah daerah, termasuk Jateng, menurunkan kasus corona dalam dua pekan.

Kota Semarang, lanjutnya, dipilih untuk operasi besar- besaran karena memang menjadi satu daerah zona merah di provinsi ini.

Dirinya menegaskan, bukan berarti daerah lain diabaikan, namun Kota Semarang memang menjadi perhatian.

Terkait sanksi, ia mengatakan ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya.

"Tapi kalau itu tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin kami menerapkan sanksi yang lebih tegas.

Jateng punya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Perda 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama 6 bulan dan bisa didenda Rp 50 juta," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved