Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Rumah di Semarang Jadi Tempat Pengemasan Obat Pelangsing Ilegal

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur 12, Panggung Lor, Kecamatan Semarang

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini Video rumah di Semarang jadi tempat pengemasan obat pelangsing ilegal

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur 12, Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020).

Rumah yang digrebek tersebut dijadikan tempat pengemasan obat pelangsing ilegal yang tak dilengkapi izin edar.

Dari penggerebekan, petugas menyita barang bukti obat pelangsing dalam bentuk kapsul sebanyak 769.595 butir kapsul.

Petugas BBPOM Semarang mengamankan barang bukti obat ilegal yang disita dari sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Timur, Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020) (ISTIMEWA)

Obat dalam bentuk kapsul itu dikemas dalam 1.315 botol dan 22.477 plastik klip.

Dari perhitungannya, total nilai ekonomis obat ilegal tersebut lebih dari Rp 600 juta.

"Kita melakukan penertiban terhadap satu sarana yang kita duga memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin edar dengan jumlah total 769.595 kapsul," kata Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Selain barang bukti obat pelangsing ilegal, BBPOM juga mengamankan dan memeriksa lebih lanjut seorang warga berinisial L yang diduga sebagai pelaku.

Pasalnya, warga tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana terhadap pelaku yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Ia menuturkan, penertiban atau penggerebekan yang dilakukan tersebut berdasarkan hasil pengawasan BBPOM.

Sebelumnya, petugas BBPOM telah mencurigai adanya peredaran obat ilegal secara online.

Selanjutnya, petugas membeli obat tersebut dan melakukan pengujian kandungan obat di laboratorium. Dari hasil pengujian, diketahui obat yang diedarkan mengandung Sibutramin.

"Hasilnya positif sibutramin yaitu obat pelangsing. Sebagaimana diketahui, sibutramin itu obat keras yang dilarang edar atau izin edarnya ditarik BBPOM sejak 2010," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved