Berita Video
Video Wanita Pengunjung Selundupkan Pil Excimer ke Lapas Kendal
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Excimer yang dibawa seor
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berikut ini video wanita pengunjung selundupkan pil excimer ke Lapas Kendal
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Excimer yang dibawa seorang ibu berinisial SI (55) ke dalam lapas pada, Rabu (17/9/2020) kemarin.
Curiga lantaran sang ibu ngotot untuk tetap masuk, ratusan butir pil terlarang yang dikemas dalam 6 bungkus plastik serta dimasukkan pada botol sampo ukuran jumbo berhasil terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat, membenarkan kejadian tersebut. Katanya, kasus itu terjadi sekiranya pukul 16.00 WIB pada Rabu sore.
Seorang ibu berinisial SI (55) asal Rowosari datang ke lapas dengan membawa sejumlah makanan untuk napi di dalam lapas.
"Mengakunya dia saudara salah satu warga binaan kami.
Karena waktu sudah sore dan jam menitipkan barang atau makanan sudah selesai, kita larang.
Namun ibu itu tetap ngotot, petugas mulai curiga," terangnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/9/2020).
Kata Samsul, petugas penjaga pun segera mempertemukan napi yang dimaksud dengan ibu tersebut dan menggeledah barang bawaan yang ada.
Dari beberapa barang yang dibawa SI seperti makanan nasi, tengkleng, mie instan dan beberapa makanan lain, ditemukan botol sampo berukuran jumbo dan tidak disertai alat mandi lainnya.
Petugas pun berhasil menemukan 6 bungkus pil excimer di dalam botol sampo yang dibungkus rapi dengan plastik.
"Setelah itu kita tanyakan keduanya, si ibu mengaku bahwa ia dititipin sampo dari seseorang yang tidak ia kenal.
Katanya untuk napi kita, sedangkan si 3 napi yang didiga terlibat dilakukan interograsi sudah mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanannya," ungkapnya.
Menurut Samsul, upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas baru terjadi selama 2020.
Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang bukti beserta SI diserahkan kepada Satuan Reserse (Satres) Narkoba untuk ditindak lanjuti.