Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

2 Pedagang Meninggal Dunia Diduga Terpapar Covid-19, Pasar Kayen Pati Ditutup 3 Hari

Pasar Kayen, Pati, akan ditutup selama tiga hari, mulai Sabtu 19 September hingga Senin 21 September 2020.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Bupati Pati Haryanto ketika diwawancarai Tribunjateng.com di Gedung DPRD Pati, Jumat (18/9/2020). 

Pencanangan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati nomor 440/2135 tahun 2020 tentang Gerakan Memakai Masker.

Haryanto mengatakan, pencanangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Pencanangan ini juga sebagai respons atas dimasukkannya Kabupaten Pati dalam kategori zona risiko tinggi.

Ia menegaskan, Gerakan Memakai Masker ini dilakukan tak lain ialah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Dengan pencanangan ini, lanjut dia, masyarakat akan paham bahwa “maskerku melindungimu, maskermu melindungiku, dan masker kita melindungi semuanya”.

“Kita tidak tebang pilih dalam penegakan regulasi gerakan memakai masker ini. Sebab, Covid-19 ini dalam penularannya juga tidak pandang bulu," tegas Haryanto.

Acara pencanangan ini ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat yang diikuti oleh Bupati Pati, Dandim 0718/Pati, Ketua DPRD Pati, Camat, dan seterusnya.

“Karena sudah ada Perbup nomor 66 tahun 2020, hari ini kita canangkan agar masyarakat seluruhnya memakai masker selama 14 hari. Namun, bukan berarti selesai di 14 hari itu saja, melainkan dengan pencanangan ini nantinya pemakaian masker dapat menjadi kebiasaan," ujar Haryanto.

Untuk diketahui, Pemkab Pati juga telah memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved