Kemenkeu bakal Ladeni Gugatan Putra Presiden Soeharto soal Pencekalan

Gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan.

Editor: Vito
wartakota.tribunnews.com
Bambang Trihatmodjo 

JAKARTA, TRIBUN - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan yang dilayangkan oleh satu putra mahkota keluarga Cendana, Bambang Trihatmodjo.

Putra Presiden Kedua Indonesia, Soeharto itu menggugat Kemenkeu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (17/9) lalu, terkait dengan pencekalan dirinya ke luar negeri (LN). "Masih didiskusikan," ujar Yustinus, Jumat (18/9).

Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.

Sementara itu, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Yustinus menuturkan, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nanti. "Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Ia mempertanyakan perihal gugatan tersebut, yakni soal pencekalan ke luar negeri saat ada pandemi corona atau covid-19.

Seperti diketahui, Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat larangan untuk masuk ke 59 negara karena penyebaran covid-19 di negeri ini yag sudah di atas 200 ribu kasus positif. "Nah ke luar negeri mau ngapain ya kalau berisiko ditolak?" ucapnya.

Di sisi lain, Yustinus memastikan langkah gugatan itu tidak akan memengaruhi kegiatan Kemenkeu, khususnya dalam penanganan ekonomi akibat dampak pandemi.

"Kalau soal gugatan mestinya tidak mengganggu. Hak Pak Bambang dan Kemenkeu pasti taat hukum, ikuti sidang dengan protokol kesehatan," tegasnya.

Dikutip dari kompas.com, pencekalan terhadap Bambang Triatmojo berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Dikutip dari Kontan.co.id, utang tersebut muncul kala Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang Tri itu.

Yustinus menjelaskan, utang itu merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. “Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” paparnya.

Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau pun harus dicabut, maka keputusan tersebut juga harus diambil berdasarkan hukum.

"Kami juga patuh pada ketentuan yang berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai dengan aturan, dan akan dicabut sesuai dengan aturan," tandasnya.

Adapun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyatakan, saat ini tim legal Kemenkeu masih mempelajari isi dari gugatan yang dilayangkan pihak Bambang Tri.

"Prinsipnya Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," tandasnya. (tribun network/kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved