Berita Kabupaten Tegal
Buntut 2 Pedagang Positif Corona, Pasar Trayeman Tegal Resmi Ditutup Sementara
Pemkab Tegal resmi menutup sementara operasional Pasar Trayeman Slawi, hari Jumat (18/9/2020) sore kemarin.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Dikatakan, selain dikenakan sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp 10.000 untuk pelanggar individu, hingga Rp 1 juta sebagai batas tertinggi untuk pelaku usaha berskala besar.
Peraturan Bupati tersebut, lanjut Umi, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pasar Trayeman, Yani Suamiarto menuturkan, selama dilakukannya penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut akan dijaga petugas keamanan di bawah pengawasan paguyuban. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/foto-penutupan-sementara-pas-sedang-memasang-garis-pembatas.jpg)