Berita Kebumen
Lagi Asyik Bermain HP, Gadis 15 tahun Dijambret di Jalan Cincin Kebumen.
Lagi asyik bermain handphone, seorang gadis berusia 15 tahun dijambret Jalan Cincin Kota Kebumen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,KEBUMEN - Seorang gadis asal Kebumen dijambret saat asyik bermain ponsel, Jumat (10/7/2020) pukul 20.00.
Saat kejadian korban sedang bermain ponsel pintarnya ketika dibonceng temannya.
Tersangka diketahui masing-masing inisial MU (20) warga Desa Kambangsari Kecamatan Alian Kebumen.
• Orangtua Pelaku Mutilasi Rinaldi Tinggal di Tegal Merasa Terpukul: Fajri Persulit Kami Bertemu Laeli
• BREAKING NEWS: Bikin Geger Hendak Sebar Virus Corona di Jerakah Semarang, Satu Keluarga Dievakuasi
• Apa Penyebab Solo Diguncang Gempa Magnitudo 2,9 Hari Ini? Ini Penjelasan BMKG
• Syamsuddin Gemetar Duduk Bersila di Hadapan TNI AL: Dia Bawa Narkoba
MU tidak sendirian dalam melakukan aksinya.
Dirinya mengajak temannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap pada hari Jumat (11/9) malam di daerah Kecamatan Alian.
Saat kejadian, tersangka melihat korban sedang asyik bermain handphone saat dibonceng oleh temannya.
Korban sama sekali tidak merasa curiga jika sedang diincar oleh tersangka.
Selanjutnya kendaraannya dipepet oleh pelaku dan direbutlah handphone tersebut.
"Para tersangka berangkat mengendarai sepeda motor matic selanjutnya mencari sasaran.
Saat di tempat kejadian perkara, baik korban maupun tersangka sama-sama menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan," ujar dia, Minggu (20/9/2020).
Kapolres mengatakan saat berhasil menguasai handphone itu, tersangka mendorong korban dengan menggunakan dengkulnya sehingga terjatuh dari sepeda motornya.
Hal ini dilakukan agar korban tidak melakukan pengejaran kepada para tersangka.
"Saat korban terjatuh sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matic tersangka.
Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu," tutur dia.
Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tersangka Bagus.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.
"Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone.
Selanjutnya kami keliling mencari sasaran," ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai pengendara.(*)
• Orangtua Laeli Pelaku Mutilasi di Kalibata City Ingin Hukuman Putrinya Diringankan
• Momo Blak-blakan Tak Pernah Diberi Tahu Telah Didepak dari Geisha
• Efek Berantai Pasien Positif Covid-19 Jrakah, Wali Kota Semarang Pastikan Stok Rapid & Swab Aman
• 2 Pemuda di Kebumen Gilir Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ketagihan Nonton Film Porno Jepang
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :