Berita Regional
Oknum Polisi Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Pelanggar Lalulintas
Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
TRIBUNJATENG.COM, PONTIANAK - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DY memasuki babak baru.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka itu setelah hasil visum dari korban keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
• Komeng Menjawab Serius soal Arti Nama Panggungnya Dalam Dua Bahasa, Beda Banget Lho Maknanya
• Indonesia Akan Alami Fenomena Equinox, Suhu di Tegal Raya 24 hingga 32 Derajat Celcius
• Tak Pakai Masker, 35 Orang di Batang Diberi Sanksi Nyanyikan Indonesia Raya dan Hafalan Pancasila
• 4 Bocah Tenggelam di Sungai Tajum Banyumas, 1 Anak Masih Dalam Pencarian
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Akibat perbuatannya itu, pelaku DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman Pecat
Tidak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.
Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.
Sebab, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujar Komarudin.
Kronologi
Kronologi kejadian Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara"
• Video Truk Muatan Keramik Terguling di Jalur Pantura
• Pindah Kantor Naik Becak, Pegawai KPU Karanganyar Bagikan Masker Gratis ke Warga
• Pengkab E-Sport Pati Resmi Dibentuk, Komunitas PUBG, Mobile Legends dan Free Fire Telah Bergabung
• Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Polres Semarang Bentuk Unit Kerja Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tujuh-hari-polantas-semarang-tilang-6100-pengendara_20150603_203821.jpg)