Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

‎Sidak Pasar Rakyat Kudus, Sudiharti Minta Pedagang Tidak Sewa Los Kepada Oknum

Kepala Dinas Perdagangan, Sudiharti berusaha me‎nemui pedagang yang sudah menyewa los nomor 66 sebesar Rp 2 juta per tahun

Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Perdagangan‎ Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Rakyat yang diduga diperjualbelikan oknum wartawan berinisial G, Senin (21/9/2020).

Kepala Dinas Perdagangan, Sudiharti berusaha me‎nemui pedagang yang sudah menyewa los nomor 66 sebesar Rp 2 juta per tahun.

Namun, pedagang yang dicari tersebut tidak ada di lokasi berjualan pada los nomor 66 milik pria berinisial G tersebut.

"Saya tadi ke sana tidak ada pedagangnya. Coba besok saya akan cek kembali, " ujar dia.

Menurutnya, setiap pedagang yang berjualan di sana belum memiliki surat pendasaran sebagai izin menempati los tersebut.

Pihaknya harus memastikan pedagang itu telah berjualan di sana agar surat yang diberikan tidak dialihkan.

"Kalau yang sudah dipakai betul-betul berjualan, baru kami berikan surat pendasaran," ujarnya.

Dia mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak menyewakan los tersebut kepada pihak lainnya.

Pasalnya los tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang diberikan gratis kepada pedagang.

"Los ini tdak boleh ‎diperjualbelikan atau disewakan karena ini milik pemerintah daerah. Kalau ada yang menyewakan kami tarik kembali," ujarnya.

Biarpun tidak bertemu pedagang yang sudah menyewa‎, Sudiharti bertemu dengan pedagang berinisial PR yang ditawari oknum G tersebut.

Pedagang itu ditawari untuk menukar losnya ke los nomor 103.

Pasalnya, dia mendapatkan los yang berada paling belakang dan berjualan sendiri di barisan tersebut.

Sehingga ‎dia ditawari untuk pindah los, namun diminta untuk membayar sebesar Rp 2 juta oleh oknum tersebut.

"Sudah bayar belum? Kalau belum bayar ya sudah jangan mau. Karena los ini gratis," jelas Sudiharti.

Kemudian PR me‎nceritakan jika banyak pedagang pasar yang sudah memahami jika beberapa los itu disewakan.

Dari 198 los yang tersedia, ada beberapa los yang indikasinya dijual oknum tersebut yakni los nomor 65, 66, 100, 101, dan 103.

"Ada yang punya itu katanya pengacara. Masa ya pengacara mau jualan nggak mungkin, makanya disewakan ke pedagang," jelas dia.

Dia mengaku diberi waktu sekitar dua minggu untuk segera menukar losnya dengan membayar sebesar Rp 2 juta.

PR juga sempat menawar harganyanya sebesar Rp 100 ribu per bulan. Namun yang bersangkutan hanya membalas dengan senyuman.

"Saya tawar Rp 100 ribu per bulan gimana, jawabnya cuma senyum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys‎ menyampaikan, 180 pedagang sudah terdata menempati los di sana berjumlah 198 pedagang.

"Sekarang sudah 180an yang terdata. Tapi jumlahnya yang sudah berjualan kurang paham," ujar dia.

Menurutnya, setiap pedagang yang berjualan tidak dipungut biaya‎. Sehingga orang yang tercantum dalam data pun tidak diperkenankan memperjual belikannya.

Kami pun tidak bisa melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, kecuali dari pedagang yang merasa dirugikan.

"Jika yang menyewa merasa dirugikan bisa melaporkannya kepolisian," ujar dia.

Selain temuan kasus tersebut, Dinas Perdagangan juga banyak yang melakukan perusakan terhadap sekat antara pedagang dan pembeli.

Sudiharti mengancam akan memberikan denda kepada pedagang yang membuka sekrup dan menggeser sekat tersebut.

"‎Namanya ini perusakan terhadap fasilitas negara. Apa mau saya laporkan pedagang ini sudah merusak fasilitas," kata Sudiharti kepada pedagang.

Pedagang ayam, Ida menceritakan sengaja membuka sekat los tersebut karena merasa panas biar ada udara.

"Rasanya itu panas, makanya saya buka," jelas dia. (raf)‎

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved