Promoter Polda Jateng
2 Pemuda di Kebumen Ini Sigap Rampas HP Remaja di Jalan, Nasibnya Berakhir Begini
Diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret), dua pemuda di Kebumen ditangkap polisi.
Editor:
muh radlis
Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.
"Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone.
Selanjutnya kami keliling mencari sasaran," ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai driver.
Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tersangka Bagus.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subs Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan ancamannya 9 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)