Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Hukum

Sidang Perdana Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus Digelar Hari Ini

Sidang perdana kasus suap kepegawaian PDAM Kudus akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020) ini.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Direktur PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan pers, Sabtu (13/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang perdana kasus suap kepegawaian PDAM Kudus akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/9/2020) ini.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dipimpin ketua majelis hakim Arkanu.

Sidang tersebut sedianya digelar untuk tiga terdakwa sekaligus. Mereka yaitu mantan Direktur Utama PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani dan pegawai PDAM Kudus, Toni Yudiantoro.

Lewat Perang, Israel Duduki Paksa Wilayah Palestina hingga Terus Perluas Perbatasan, Ini Catatannya

Pemerintah AKan Bangun 5 Bandara di Atas Air, Ini 10 Daerah Calon Lokasi Potensial

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Sudah Disalurkan Kemenaker Ke 94,82 Persen Penerima

FOCUS: Menimbang Kemanusiaan dan Kekuasaan Lewat Pilkada

"Sidang perdananya 22 September. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ketiganya, hakim Arkanu," kata Panitera Muda Tipikor, Meylina, kemarin.

Dari sistem informasi, kasus suap kepegawaian PDAM Kudus tercatat dengan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kudus, mencantumkan dakwaan terhadap ketiga tersangka dengan pasal dakwaan subsidairitas.

Dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau ketiga, yaitu perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved