Berita Regional
Anggota DPRD Palembang yang Diringkus BNN Ternyata Residivis
Anggota dewan D dan sejumlah orang lainnya ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Fakta baru diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan terkait penangkap D yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
Anggota dewan D dan sejumlah orang lainnya ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Menurut Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.
• Ganjar Marah-marah di Kantin DPRD Jateng, Ketua Dewan Soroti Sikap Gubernur saat Diwawancara
• Viral Ganjar Marah di Kantin DPRD Jateng karena Ada Kerumunan, Bambang Krebo: Saya Bisa Pahami
• Lidya Pratiwi Menangis Ceritakan Masa-Masa yang Dihabiskannya di Penjara
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 3 Mahasiswi Tewas di Dalam Mobil Terparkir, Mesin dan AC Menyala
D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.
"D ini adalah seorang mantan residivis.
Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun.
Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).
Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.
Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap D.
"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap.
'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.
Jon menjelaskan, mereka akan terus mendalami D serta lima orang lain yang merupakan kaki tangan Jon dalam mengendalikan narkoba.
Jon dan yang lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN pusat.
"Ada satu lagi asisten rumah tangganya kita amankan inisial T.
Tapi yang ditetapkan tersangka baru 5.