Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Jadi Zona Merah Covid-19, Tim Gabungan dari Prov Jateng Operasi Yustisi di Wilayah Kabupaten Tegal

Terus melonjaknya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal, membuat anggota Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jateng dalam hal ini diwakilkan ol

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Terus melonjaknya penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tegal, membuat anggota Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jateng dalam hal ini diwakilkan oleh jajaran Satpol PP, Polri, dan TNI, turun langsung ke beberapa wilayah untuk melakukan operasi Yustisi sesuai instruksi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Adapun operasi gabungan protokol kesehatan tersebut, berlangsung mulai hari ini Rabu (23/9/2020) sampai lima hari kedepan.

Menurut Kasi Linmas Satpol PP Provinsi Jateng, Budi Santoso, penentuan wilayah yang pihaknya sambangi, yaitu wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah.

Sedangkan untuk di Jateng sendiri, ada 9 wilayah yang masuk kategori zona merah, yaitu Semarang, Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kudus, Boyolali, Wonosobo, dan Kabupaten Tegal.

"Kabupaten Tegal ini masuk dalam zona merah, maka dari itu kami langsung diberi tugas oleh pak Gubernur untuk menindaklanjuti operasi gabungan dalam hal penerapan protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan masih berupa sanksi sosial, jadi tidak ada sanksi yang berbau kekerasan atau sanksi denda," jelas Budi, pada Tribunjateng.com, Rabu (23/9/2020).

Selama melakukan operasi gabungan ini, Budi mengaku memang masih banyak menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, begitu juga di Kabupaten Tegal.

Maka dari itu, pada kesempatan ini, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Saat Tribunjateng.com memantau operasi gabungan di depan pasar Trayeman, kurang lebih ada 10 orang terjaring dalam razia tersebut.

Bahkan satu di antaranya adalah anak-anak usia kisaran 6-7 tahun yang kedapatan tidak mengenakan masker, begitu juga dengan sang Ayah yang kebetulan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Para pelanggar protokol kesehatan ini diberikan sanksi beragam, ada yang diminta Push-up, dan menyuarakan dengan lantang bahwa mereka akan taat memakai masker kedepannya.

"Selama kami disini, setiap harinya minimal kami melakukan razia di dua titik, sehingga sampai minggu nanti total ada 10 titik yang kami jaring. Saya tidak hafal lokasinya, tapi di antaranya seperti Desa Trayeman, Pasar Trayeman, dan lain-lain. Kami juga memberikan masker kepada para pelanggar, untuk nantinya harus dikenakan baru bisa melanjutkan aktivitasnya lagi," paparnya.

Ditanya mengenai lokasi atau area mana saja yang rawan terjadi penularan Covid-19, Budi menyebut seperti di lingkungan pasar, taman, dan tempat yang menimbulkan keramaian lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto menuturkan, terkait lokasi yang akan disasar oleh tim Satgas penanganan Covid-19 Jateng untuk dilakukan operasi gabungan, yaitu hari Rabu (23/9/2020) ada di Desa Trayeman dan Pasar Trayeman.

Hari jumat ada di Dukuh Benda Bumijawa, dan Pagerbarang. Sedangkan Sabtu ada di wilayah Adiwerna dan Blubuk atau Kabunan.

Terakhir hari Minggu, operasi ada di Kecamatan Talang, dan Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved