Berita Artis
Jerinx SID Tanya Hakim Apa Kesalahannya: Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?
Jerinx SID, terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.
TRIBUNJATENG.COM - Jerinx SID, terdakwa UU ITE dalam kasus IDI "Kacung WHO", mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kesalahannya.
Saat itu Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Karena pada sidang perdana, Jerinx dan kuasa hukumnya "walk out", pembacaan dakwaan diulang.
• Kisah Mbah Waryono Sampai ke Telinga Walikota Semarang, Hendi: Luar Biasa
• Viral Kuburan Keluarkan Cairan Warna Merah Mirip Darah, Imam Masjid:Almarhum Orang Baik
• Ganjar Marah-marah di Kantin DPRD Jateng, Ketua Dewan Soroti Sikap Gubernur saat Diwawancara
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 3 Mahasiswi Tewas di Dalam Mobil Terparkir, Mesin dan AC Menyala
Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan secara tak utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (22/9/2020).
"Sebenarnya salah saya apa sih?
Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Mendengar ucapan Jerinx, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.
"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan.
Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.
Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Dalam sidang, Jerinx juga menyampaikan bersedia menghapus akun media sosialnya jika diperlukan untuk mendapat penangguhan penahanan.
Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya yang dinilai dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.