Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kisah Begal Kecelakaan Seusai Membegal Pasangan Kekasih

Nasib apes dialami seorang begal bernama M Ridwan Sidik (20). Seusai membegal dia kemudian mengalami kecelakaan pada 12 September 2020.

Editor: galih permadi
Facebook
ilustrasi begal 

Oleh polisi, Ridwan dipindahkan ke RS Sartika Asih dari RS Al Islam. Barang yang dicuri, dua ponsel, satu sepeda motor serta uang Rp 340 ribu kembali lagi ke korban. 

"Untuk pelaku M Ridwan Sidik, dia napi asimilasi. Keluar bulan Juli 2020 karena kasus penganiayaan. Pelaku kembali disidik, dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," ucap dia. 

Begal Bersenjata Api

Kasus lain, pelaku begal dan pencurian kendaraan kendaraan bermotor dengan membawa senjata api rakitan diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Bandung pada Senin (14/9/2020).

Pelaku bernama Majid Novenda (29), warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. Dia beraksi mencuri motor dengan temannya di Jalan Bukit Raya Atas Kecamatan Ciumbuleuit Kota Bandung.

"Berawal dari piket reskrim di Ciumbuleuit pukul 04.00 ada pria masuk ke gang dan diikuti anggota. Saat ditanya, malah melarikan diri," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (16/9/2020).

Saat ditelusuri lagi, ada Majid sedang membawa sepeda motor Honda Beat dari rumah korban bernama Dede Sodikin. Saat hendak diinterogasi, menurut Kapolrestabes, Majid melawan.

"Dia mengeluarkan senjata api dari balik bajunya kemudian menembakkan senjata api. Anggota langsung menembak pelaku ke arah pelaku untuk dilumpuhkan," ucap dia.

Saat ini, Majid ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk penyelidikan dan pengembangan termasuk pengembangan soal kepemilikan senjata api.

"Dari pemeriksaan, si Majid ini sudah beraksi di tiga TKP, begal dan curanmor. Dalam aksinya, dia membawa senjata api dan menodong korban," katanya.

Dari tangan Majid, polisi menyita satu motor curian. Lalu, kunci palsu, astag dan senjata rakitan dengan empat butir peluru.

"Ini senjata api rakitan. Total ada lima peluru tapi satu peluru sudah ditembakkan," ucap dia.

Majid dijerat Pasal 363 KUH Pidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Nasib Sial, Begal di Bandung Alami Kecelakaan Setelah Rampas Motor dan Uang Sepasang Kekasih

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved