Berita Artis
Ini Alasan Presiden Jokowi Pakai Bahasa Indonesia Saat Pidato di Sidang PBB
Presiden Jokowi menyampaikan pidato di sidang majelis umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan bahasa Indonesia.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Presiden Jokowi menyampaikan pidato di sidang majelis umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan bahasa Indonesia.
Hal itu membuat sejumlah publik menduga presiden Jokowi tak lancar berbahasa Inggris.
Padahal dugaan itu tidak benar.
Pidato Presiden Jokowi di sidang umum PBB merupakan pidato pertama sejak ia menjabat presiden pada 2014.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada periode pertama, selalu mendelegasikan tugas itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sidang PBB yang digelar secara virtual pada Rabu (23/9/2020).
Jokowi mendapatkan urutan ke-19 untuk menyampaikan pidato itu.
Ternyata ada dasar kuat yang mewajibkan Presiden Jokowi menyampaikan pidato menggunakan bahasa Indonesia.
Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, pidato resmi Presiden, Wakil Presden dan pejabat negara yang lain wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
"bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Lebih lanjut, ketentuan itu diperjelas dalam Paragraf 3 yang mengatur soal Pidato Resmi di Luar negeri.
Dalam Pasal 16, ditegaskan pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dilakukan dengan bahasa Indonesia.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/presiden-jokowi-masuk-500-tokoh-muslim-dunia-nomor-urut-16_20180418_200443.jpg)