Berita Regional
Jefri Diculik Dianiaya hingga Tewas lalu Dibuang ke Jurang karena Utang Judi Game Online Rp 766 Juta
Mayat Jefri yang dibuang di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo ditemukan warga pada Jumat (18/9/2020) pagi.
Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang.
Perannya apa, silakan ke instansi.
Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” kata Irwan.
Hingga para pelaku ditangkap, uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan untuk menyelesaikan kasus tersebut belum dibayar oleh tersangka Hendi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa mobil sebagai barang bukti.
“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban.
Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II.
Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.
Terkait kasus judi online senilai ratusan juta tersebut, polisi juga telah menetapkan enpat tersngka.
“Utangnya sebesar Rp 766 juta.
Judi game online.
Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya.
Sementara itu di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta dari perjudian game onile. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Utang Judi Game Online Rp 766 Juta, Jefri Diculik dan Dianiaya hingga Tewas, Ini Kronologinya"
• Meggy Wulandari Mengaku Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama meski Si Pria Pakai Masker
• Cerita Nikita Mirzani Kabur dari Rumah, Sempat Kehabisan Uang Tak Bisa Bayar Kost
• Luis Suarez Resmi Gabung Atletico Madrid
• Duduk Perkara Anak Robohkan Rumah Sendiri Ketimbang Ditempati Ibu Kandung di Ponorogo