Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi

Jubir Kemenkeu Sebut UMKM Masuk Dalam Klaster Pokok RUU Cipta Kerja

Menurut Yustinus, UMKM menyumbang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap 97 persen tenaga kerja

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Sejumlah peserta mengikuti webinar Komitmen RUU Cipta Kerja pada Usaha Kecil dan Menengah yang digelar Kadin Kota Semarang, Rabu (23/9/2020) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menyampaikan penyerapan tenaga kerja dari sektor UMKM tak sebanding dengan layanan finansisal yang diberikan.

Pasalnya, UMKM berkontribusi besar pada perekenomian nasional dan menyerap tenaga kerja paling banyak.

Menurut Yustinus, UMKM menyumbang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan layanan finansial yang diperoleh sektor UMKM.

Di mana Porsi kredit UMKM dari perbankan hanya 19,6 persen, dan sebagian besar dari bank BUMN.

"Padahal akses finansial yang membuat sektor usaha mikro masih mendominasi UMKM selama 10 tahun terakhir," jelasnya, dalam webinar Komitmen RUU Cipta Kerja pada Usaha Kecil dan Menengah yang digelar Kadin Kota Semarang, Rabu (23/9/2020) malam.

Ia juga menyebutkan, di tengah kondisi tersebut ditambah pandemi Covid-19, sektor usaha kecil dan menengah sangat terdampak.

"Catatan Kemenkeu, sektor Usaha menengah-besar yang terdampak 82 persen. Sementara sektor Usaha menengah kecil yang terdampak 84 persen," paparnya.

Dijelaskannya, catatan Kemenkue juga menyebutkan, terdapat tiga sektor usaha kecil dan menengah yang paling terdampak.

"Dampak pandemi dan situasi terkini pada sektor akomodasi dan makan-minum mencapai 92,4 persen, sektor transportasi dan pergudangan 90,3 persen, dan sektor lainnya 90,3 persen," jelasnya.

Dikatakannya, hal itu menyebabkan penurunan penjualan industri pengolahan, dimana lebih dari 35 persen pelaku industri pengolahan mengalami penurunan penjualan lebih dari 75 persen.

"Bahkan menurut kajian LIPI, penurunan juga disusul bidang usaha perdagangan besar dan eceran. Hampir 20 persen usaha di bidang ini mengalami penurunan penjulan di atas 75 persen," jelasnya.

Kondisi tersebut, diterangkan Yustinus, menjadikan sektor UMKM masuk dalam klaster pokok dalam RUU Cipta Kerja.

"Tujuan pokok klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja, untuk meningkatkan kemudahan, lebih memberdayakan, dan meningkatkan perlindungan terhadap UMKM," imbuhnya.

Ia menambahkan, upaya pemberdayaan UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja tidak bertujuan hanya parsial, melainkan membangun ekosistem dengan regulasi tepat sasaran.

"Karena berkepastian hukum. RUU Cipta Kerja tidak hanya menyentuh perizinan, tapi juga permodalan, sistem pembayaran, dan juga kemitraannya dengan usaha besar," tambahnya. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved