Pilkada Serentak 2020
Deklarasi Kampanye Damai Pilwalkot Semarang, Jangan Sampai Ada Klaster Pilkada
Ada peraturan baru yang membatasi ruang gerak demi menjaga kesehatan warga kota Semarang di tengah pandemi Covid-19
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Semarang, Sabtu (26/9/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri bakal calon (balon) Walikota dan wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan tamu undangan lainnya.
Adapula para pimpinan partai politik yang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menuturkan, pilkada kali ini memiliki perbedaan dengan pilkada sebelumnya
Ada peraturan baru yang membatasi ruang gerak demi menjaga kesehatan warga kota Semarang di tengah pandemi Covid-19.
Sekaligus agar tidak menambah kasus covid-19 imbas dari pilkada.
"Kita semua harus berdamai dengan Covid-19 karena ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pilkada demi menjaga kesehatan bersama," katanya.
Henry menyebut, proses kampanye Pilwalkot memang ada berbagai pembatasan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekaligus harus menegakan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, semua kampanye yang mengundang banyak massa di luar ruangan dilarang dilakukan.
Contoh rapat umum, konser, bakti sosial dan lainnya.
"Semua kegiatan itu diperbolehkan jika dialihkan ke basis virtual, kemudian boleh saja kegiatan kampanye dalam ruangan atau rapat terbatas yang maksimal dihadiri sebanyak 50 orang," imbuhnya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, rangkaian kegiatan Pilkada dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan untuk Pilkada yang aman dan sehat.
"Tujuannya agar tidak menimbulkan potensi klaster pilkada," bebernya.
Dijelaskan Auliansyah, terdapat empat poin dalam maklumat Kapolri.
Maklumat itu mengatur keharusan peserta dan penyelanggara Pilkada dalam mematuhi kebijakan dan peraturan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.