Pilkada Semarang 2020
Aturan Terbaru ASN Dilarang Ikut Kampanye Pilkada Kota Semarang 2020
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi bagian pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam masa kampanye Pilkada 2020.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi bagian pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam masa kampanye Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyebutkan, pada Pemilu tahun lalu ada sekitar 21 kasus dugaan netralitas ASN.
Pada pilkada ini, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN.
Apabila terdapat temuan atau laporan terkait netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan kajian bersama tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Dugaan tidak serta merta Bawaslu yang nantinya menentukan, tetapi ada juga dari kepolisian dan kejaksaan."
"Tiga lembaga itu yang memutuskan," kata Amin, Minggu (27/9/2020).
Sementara, anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, ada beberapa larangan ASN yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN yang diterbitkan oleh BKN, Men PAN-RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu RI.
Larangan tersebut di antaranya kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pilkada, foto bersama paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Kemudian, larangan memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan paslon, dan menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/PNS ataupun tanpa atribut.
“Larangan ASN harus dihindari agar tidak melanggar netralitas."
"Hal ini sengaja kami sampaikan agar diketahui," tutur Arief.
Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila dalam pelaksanaan kampanye ternyata ditemukan ada dugaan ASN melanggar maka akan dilakukan penanganan pelanggaran serta kajian.
Jika tercukupi formil dan materiil, Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN.
(eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/muhammad-amin-1.jpg)